Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Sekedar bertanya

Mengenai berbagai kasus pemilikan tanah yang perlu di pertanyakan. tentang sejak zaman penjajahan hingga zaman pancasila apakah hak guna tanah bisa diwariskan secara turun temurun ?. (kom)

6 Oktober 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TERKEJUT dan haru hati ini membaca laporan TEMPO 18 Agustus mengenai berbagai kasus pemilikan tanah. Jelas kita tidak menguasai falsafah Pancasila dalam masalah pemilikan tanah di negara kita ini. Bagaimana pandangan Pancasila, dan apakah UUPA sesuai dengan pandangan Pancasila itu, agaknya patut dipertanyakan -- sementara kasus demi kasus bermunculan. Seseorang sejak zaman penjajahan telah memiliki hak guna atas sebidang tanah, sehingga turun-temurun hak guna tersebut diwariskan ke anak-cucu sampai tiba zaman Pancasila sekarang. Persoalannya: apakah falsafah Pancasila membenarkan tindakan pewarisan hak guna tadi? Jika membenarkan, apa kriterianya? Jika tidak, apa pula dasar hukumnya? Siapakah yang sudah siap menjawab pertanyaan ini? M MADJID Kel. Jatipadang Rt. 002/04, Ps. Minggu, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus