Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PROSES pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2024-2029 oleh pemerintahan Joko Widodo bertentangan dengan ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Jika diteruskan, selain inkonstitusional, proses tersebut bisa membahayakan legalitas semua keputusan yang kelak diambil pimpinan terpilih.
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Lubang Pencalonan Pimpinan KPK"