Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
S
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AKTI Wahyu Trenggono sepertinya mencontoh Presiden Joko Widodo dalam memperlakukan putranya, Gibran Rakabuming Raka. Sementara Jokowi memuluskan jalan Gibran menjadi Wali Kota Solo hingga wakil presiden, Menteri Kelautan dan Perikanan itu diduga melapangkan jalan anaknya, Indra Nugroho Trenggono, dalam berbisnis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Wahyu Trenggono melakukannya dengan jalan menghidupkan sederet kebijakan yang dihentikan di masa Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti. Misalnya Wahyu Trenggono menghidupkan lagi operasi Pelabuhan Benjina di Kepulauan Aru, Maluku, serta memberi izin kepada sejumlah kapal bekas milik asing setelah bersalin rupa.
Izin operasi Pelabuhan Benjina yang dikelola oleh PT Benjina Pusaka Resources dicabut pada 2015 karena melakukan perdagangan orang dan illegal fishing serta menggunakan kapal bekas asing yang tidak ramah ekosistem laut. Tapi Wahyu Trenggono justru menetapkan Benjina sebagai pelabuhan perikanan, dua tahun lalu.
Menteri Wahyu Trenggono lalu menjadikan Benjina bersama pelabuhan perikanan di Tual sebagai percontohan pelabuhan perikanan untuk program Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Juni 2024. PIT merupakan program unggulan Kementerian Kelautan dengan jalan mengintegrasikan kegiatan penangkapan, pengelolaan, dan pemasaran ikan.
Indikasi konflik kepentingan sangat kuat ketika Indra Trenggono bermanuver untuk menguasai Pelabuhan Benjina. Ia menggunakan berbagai cara, termasuk memanfaatkan pejabat di Kementerian Kelautan, agar bisa membeli pengelolaan pelabuhan dari PT Industri Perikanan Arafura—sebelumnya bernama PT Benjina Pusaka Resources.
Menteri Wahyu Trenggono juga pantas disebut terlibat konflik kepentingan ketika Kementerian Kelautan memberi izin usaha dan penangkapan ikan kepada kapal TMP 51-56 milik PT Trinadi Mina Perkasa. Pemilik perseroan yang didirikan pada 2021 itu di antaranya menantu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rino Febrian, bersama Indra Trenggono—lewat PT Indo Mina Lestari. Perusahaan putra-putra pejabat ini bergerak di bidang penangkapan ikan, kepemilikan kapal penangkap ikan, serta eksportir ikan.
Kementerian Kelautan memberi izin setelah pemiliknya mengubah nama kapal dan memodifikasi penggunaan alat tangkap. Kapal-kapal ini menggunakan alat tangkap jaring hela udang berkantong, yang fungsinya serupa trawl karena menggaruk semua ikan. Padahal penggunaan trawl dilarang karena merusak ekosistem laut.
Di masa Menteri Susi Pudjiastuti, surat izin usaha perikanan dan surat izin penangkapan ikan kapal-kapal tersebut dicabut karena melakukan transshipment dan penyelundupan satwa serta tak mematuhi aturan pekerja asing. Dulu kapal-kapal itu bernama kapal motor Wogekel yang dimiliki Grup Dwikarya.
Saat ini kapal-kapal tersebut terlihat beroperasi di pelabuhan perikanan di Tual milik PT Samudera Indo Sejahtera, perusahaan milik bos Artha Graha, Tomy Winata. Pelabuhan ini juga mendapat perlakuan istimewa dari Kementerian Kelautan.
Patgulipat kebijakan seperti itu sudah seharusnya dihentikan. Apalagi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan biasanya mengarah kepada perbuatan korupsi. Penegak hukum mesti mengusutnya, berawal dari sederet kejanggalan kebijakan Menteri Wahyu Trenggono.
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Karpet Merah Putra Menteri Trenggono"