Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
ADA apa dengan kisruh penjualan sebagian saham (divestasi) tambang batu bara Kaltim Prima Coal? Persoalan sesungguhnya sederhana. Kaltim Prima Coal—milik dua swasta besar, Beyond Petroleum dan Rio Tinto, Australia—belum menjual sebagian (besar) sahamnya, yakni 51 persen, seperti yang disepakati dalam kontrak dengan pemerintah Indonesia. Bisa dibilang dalam kasus ini ada pelanggaran aturan divestasi yang diharuskan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang pertambangan umum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo