Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Untuk Apa Saksi Ahli?

Saksi ahli dihadirkan karena hakim belum menguasai ilmunya. Begitulah semestinya. Bukan pakar dalam hukum pidana.

16 Juni 2002 | 00.00 WIB

Untuk Apa Saksi Ahli?
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PERSIDANGAN kasus dana nonbujeter Bulog, yang menjadikan Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, dan Winfried Simatupang sebagai terdakwa, semakin aneh saja. Senin pekan lalu, penasihat hukum terdakwa menghadirkan empat orang saksi ahli, yakni Prof. Dr. Ismail Sunny (pakar hukum tata negara dari UI), Prof. Dr. Andi Hamzah (pakar hukum pidana Universitas Trisakti), Prof. Dr. Bambang Purnomo (pakar hukum pidana UGM), dan Prof. Dr. Loebby Loqman (pakar hukum pidana UI). Menjadi pertanyaan: untuk apa sebenarnya para saksi ahli itu didatangkan ke ruang sidang?

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus