Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PERSIDANGAN kasus dana nonbujeter Bulog, yang menjadikan Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, dan Winfried Simatupang sebagai terdakwa, semakin aneh saja. Senin pekan lalu, penasihat hukum terdakwa menghadirkan empat orang saksi ahli, yakni Prof. Dr. Ismail Sunny (pakar hukum tata negara dari UI), Prof. Dr. Andi Hamzah (pakar hukum pidana Universitas Trisakti), Prof. Dr. Bambang Purnomo (pakar hukum pidana UGM), dan Prof. Dr. Loebby Loqman (pakar hukum pidana UI). Menjadi pertanyaan: untuk apa sebenarnya para saksi ahli itu didatangkan ke ruang sidang?
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo