Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah akan mengubah formula gaji pensiunan PNS agar tak membebani APBN.
Dalam skema fully funded, PNS bisa mendapatkan dana pensiun yang lebih besar.
Pemerintah harus mencegah kasus fraud pada lembaga pengelola dana pensiun PNS.
RENCANA pemerintah untuk menata ulang skema gaji pensiunan PNS atau pegawai negeri sipil harus segera terwujud. Perubahan ini mendesak lantaran beban anggaran makin bengkak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perubahan skema penggajian pensiun dari manfaat pasti atau pay-as-you-go menjadi iuran pasti atau fully funded adalah pilihan yang masuk akal. Dengan cara yang baru, pembayaran tunjangan untuk para abdi negara yang sudah purnatugas menjadi lebih adil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam formula baru ini, PNS mendapat manfaat dari iuran yang diambil dari persentase potongan gaji mereka setiap bulan, ditambah dengan kontribusi dari pemerintah selaku pemberi kerja. Ini adalah sistem yang sudah berlaku umum di dunia kerja. Jika dibandingkan dengan sistem lama yang memakai basis gaji pokok, skema baru ini juga menguntungkan pensiunan karena mereka dibayar dengan dasar perhitungan upah total.
Harus diakui bahwa sistem yang berlaku sekarang cenderung disukai para pensiunan. Bagaimana tidak, setelah masa tugasnya selesai mereka tetap mendapat gaji rutin meski nilainya tak sebesar saat bekerja. Tapi dampaknya negara yang terbebani.
Pada 2020-2021, anggaran gaji pensiunan PNS naik dari Rp 104,9 triliun menjadi Rp 112,2 triliun. Tahun ini nilainya diperkirakan Rp 119 triliun atau 4,3 persen dari total belanja negara. Jika diakumulasikan sejak 2009, menurut perhitungan Kementerian Keuangan, negara harus membayar sekitar Rp 2.800 triliun untuk gaji para pensiunan.
Anggaran sebesar itu bisa dipangkas jika pemerintah konsisten menjalankan reformasi sistem tunjangan pensiun PNS yang sudah dicanangkan pada 1994. Saat itu pemerintah membuat program pensiun yang berasal dari pembagian antara potongan gaji pegawai plus iuran dari negara. Dana ini dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen. Program ini berjalan hingga 2008, sebelum kemudian pemerintah memutuskan untuk menanggung kembali 100 persen gaji pensiunan dengan anggaran negara.
Pada titik inilah masalah lama berulang. Pembahasan skema fully funded berkali-kali dibahas sebagai wacana tapi akhirnya tak terealisasi. Pemerintah rupanya tak berani mengambil risiko untuk mengubah formula pembayaran pensiun PNS, meski harus merogoh anggaran besar. Padahal sejatinya cara ini menjadi solusi di tengah keterbatasan anggaran dan terus bertambahnya jumlah pegawai.
Para pegawai negeri juga semestinya legawa dengan perubahan sistem yang sejatinya lebih adil dan profesional. Toh, pemerintah juga menjanjikan skema baru ini memberikan manfaat yang lebih besar saat mereka pensiun.
Artikel:
Pembentukan lembaga baru bisa jadi pilihan, meski tak tertutup kemungkinan untuk menugasi Taspen atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selaku pengelola dana pensiun pegawai negeri.
Syaratnya, lembaga itu harus mampu merancang formula pengembangan akumulasi dana pensiunan PNS, antara lain dengan metode investasi yang aman. Pemerintah juga harus berhati-hati untuk mencegah korupsi pada entitas pengelola dana superbesar ini. Jangan sampai skandal korupsi Asuransi Jiwasraya atau Asabri terulang.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo