Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMBERIAN izin meninggalkan lembaga pemasyarakatan bagi Miranda Goeltom mencerminkan pandaknya ingatan otoritas hukum kita pada komitmen yang seyogianya tak mereka lupakan: ketaatan pada aturan hukum. Miranda divonis tiga tahun penjara karena terlibat kasus korupsi, yang dihisab sebagai kejahatan luar biasa di negeri ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo