Mengikuti berita kemelut tata niaga cengkeh (TEMPO, 10 Agustus 1991), saya jadi bersimpati melihat kedudukan para petani cengkeh kita yang sedemikian lemahnya. Selain itu, saya jadi bingung melihat misi dan fungsi BPPC. Tadinya, saya berpikir bahwa BPPC adalah semacam lembaga nirlaba yang berfungsi menyangga isiko kerugian para petani bila harga jatuh, dan risiko para konsumen bila harga naik. Di samping itu, berupaya mencari pasaran cengkeh baru, selain kepada pabrik-pabrik rokok. Namun, tampaknya, hal ini masih jauh dari kenyataan. Menurut TEMPO, petani cengkeh hanya memiliki dua alternatif dalam menjual hasil panen: ke KUD yang kemudian ke BPPC, atau ke tengkulak dengan harga miring. Namun, seperti yang diberitakan sebuah koran Ibu Kota, BPPC lewat KUD hanya mau membeli satu di antara 99 tingkat kualitas cengkeh yang ada. Maka, malanglah nasib sang petani. Setahu saya, dalam perdagangan hasil bumi jarang sekali diterapkan cara pembelian yang benar-benar select and better seperti ini. Umumnya, ada suatu kesepakatan harga yang bergradasi sesuai dengan kualitas barangnya. Atau, bisa saja hanya membeli satu jenis kualitas tertentu dengan harga yang benar-benar istimewa. Karena, segala gerakan dalam bisnis adalah unsur biaya (termasuk ongkos pengeringan dan seleksi, tentunya). Bagaimanapun juga, saya yakin, BPPC sesungguhnya dibentuk dengan iktikad baik untuk memperbaiki nasib para petani. Cuma, caranya masih belum tepat. Agar BPPC bisa berfungsi penuh sebagai badan penyangga, saya mengusulkan agar pemerintah dalam hal ini Badan Pelaksana Bursa Komoditi Departemen Perdagangan, menerapkan saja mekanisme pasar bebas cengkeh dengan sistem forward trading (penyerahan barang di kemudian hari). Sistem ini bertujuan menghilangkan risiko kerugian pihak petani dan konsumen akhir, walau dengan jalan mendorong kegiatan para spekulan di dalamnya. Selain itu, BPPC hendaknya dapat pula mengolah pasar-pasar cengkeh lainnya. Misalnya, industri obat-obatan (kalau tak salah, campuran obat penambal gigi berbasis cengkeh, yang masih kita impor dari Eropa), industri makanan, kosmetik. Demikian sekadar masukan dari saya. SARIPUTRA SUMANA d/a Jalan Karbela Barat 2D RT 01/04 Jakarta 12920
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini