Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
AMAR majelis hakim agar merek susu dan makanan bayi yang tercemar Enterobacter sakazakii diumumkan ke publik telah mendudukkan konsumen di tempat mulia. Pembeli benar-benar menjadi raja. Sayangnya, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dua pekan lalu itu mengundang soal baru.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo