Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Berita Tempo Plus

Ayat Tembakau di RUU Kesehatan

RUU Kesehatan mewajibkan pembuatan tempat khusus merokok. Mengabaikan hak asasi bukan perokok.

2 Juli 2023 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Imam Yunianto
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Imam Yunianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KESEHATAN adalah hak asasi manusia. Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyebutkan setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri, dan keluarganya. Konsep universal hak asasi manusia ini diserap dan tertuang dalam konstitusi Indonesia, yakni pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 versi amendemen, yang berbunyi: setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Artikel ini ditulis bersama Rika Fonsekaningrum, pemerhati kesehatan masyarakat. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Kata Wajib yang Mematikan"

Patricia Rinwigati

Pemerhati kesehatan masyarakat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus