Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Tergelincir Urusan Batu Bara

Perpanjangan izin tambang PT Tanito Harum menerabas aturan. Konsistensi Presiden Jokowi diuji.

29 Juni 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tergelincir Urusan Batu Bara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Joko Widodo harus memastikan penataan usaha pertambangan batu bara tidak mengingkari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Kisruh izin PT Tanito Harum menjadi bukti bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan dan sempat tergelincir menabrak undang-undang.

Kasus Tanito amat kontroversial. Empat hari menjelang masa kontraknya berakhir, perusahaan ini tiba-tiba mendapat izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pada Januari lalu. Izin yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu tanpa melalui proses lelang. Perusahaan yang terafiliasi dengan PT Harum Energy Tbk milik taipan Kiki Barki tersebut mendapatkan wilayah operasi seluas 34.500 hektare, sama dengan ketika berstatus kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Ribut soal perizinan itu bahkan sampai menjadi urusan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo kemudian berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mengingatkan agar pemberian izin usaha pertambangan batu bara tetap merujuk pada Undang-Undang Minerba. Menteri Energi Ignasius Jonan pun akhirnya mencabut izin operasi tambang PT Tanito Harum.

Perpanjangan izin Tanito jelas menyalahi aturan main. Undang-Undang Minerba memang menjamin perjanjian karya tetap berlaku hingga habis masa kontrak. Nah, setelah kontrak berakhir, pengusaha tambang otomatis harus mengikuti sepenuhnya aturan Undang-Undang Minerba. Ia tidak bisa serta-merta mendapatkan IUPK. Bekas wilayah operasional kontraktor PKP2B harus dilelang, dan badan usaha milik negara mendapat prioritas mengelolanya. Wilayah pertambangan batu bara pun dibatasi maksimal 15 ribu hektare.

Dalih Kementerian Energi bahwa perpanjangan itu berlandaskan aturan lama, yakni revisi ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, sungguh mengada-ada. Pemberian izin buat Tanito seperti menyalip di tikungan lantaran pemerintah sedang menyiapkan revisi keenam peraturan pemerintah mengenai kegiatan usaha pertambangan itu. Pembahasan revisi ini berlarut-larut karena terjadi gesekan di kalangan menteri. Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno berkeras meminta revisi itu sesuai dengan undang-undang, terutama menyangkut kebijakan terhadap pemegang kontrak karya pertambangan generasi pertama yang segera habis.

Selain PT Tanito Harum, ada tujuh perusahaan tambang batu bara yang segera berakhir kontraknya, antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Adaro Indonesia. Mereka selama ini mendominasi pengusahaan tambang batu bara di negara kita. Berakhirnya kontrak perusahaan besar ini semestinya menjadi momentum untuk meningkatkan sebesar-besarnya manfaat pertambangan bagi negara. Sebagian bekas wilayah tambang itu bisa diberikan kepada BUMN yang kini hanya berperan sekitar 7 persen dalam pertambangan batu bara.

Presiden Jokowi seharusnya tak membiarkan gesekan urusan perizinan tambang itu berkepanjangan. Ia juga perlu memastikan pemerintah tidak menabrak undang-undang. Konsistensi Jokowi benar-benar diuji dalam kebijakan tambang karena sebagian pengusaha tambang batu bara merupakan penyokong dirinya dalam pemilihan presiden.

Peran komisi antikorupsi amat diperlukan untuk mengawasi proses pemberian izin tambang batu bara. Ada indikasi kalangan pengusaha tambang berupaya mendikte pemerintah sehingga muncul kebijakan yang plinplan. Lebih dari sekadar menelaah aturan dan menasihati Presiden, KPK semestinya menyelidiki dan membongkar kemungkinan adanya suap di balik pemberian izin tambang batu bara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus