Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Pelajaran dari Kisruh Zonasi

Implementasi sistem zonasi sekolah dalam penerimaan siswa baru tak disiapkan dengan baik. Penting untuk pemerataan kualitas pendidikan.

29 Juni 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pelajaran dari Kisruh Zonasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kisruh dalam penerapan sistem zonasi penerimaan siswa baru tahun ini seharusnya tak terjadi jika pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi dengan baik. Berbagai penolakan dan keberatan orang tua murid bisa diantisipasi dengan sosialisasi yang lebih dini dan intensif. Kekecewaan soal pengaturan zonasi yang dinilai tak masuk akal bisa dicegah jika pemerintah daerah membuka ruang konsultasi publik yang memadai.

Upaya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meredam kekisruhan dengan merevisi aturan soal kebijakan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah negeri sudah tepat, meski terlambat. Dengan aturan baru ini, kuota zonasi dilonggarkan untuk mengakomodasi keluhan orang tua soal kuota jalur prestasi yang sebelumnya dianggap terlampau minim.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019—yang memperbaiki Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB—memperbolehkan penerimaan siswa jalur prestasi hingga 15 persen dari total jumlah murid baru. Artinya, sekolah yang menerapkan kuota untuk zonasi sampai 90 persen, seperti peraturan sebelumnya, juga tak dilarang. Sebagian besar protes orang tua siswa dilandasi kekecewaan soal tak relevan laginya prestasi siswa dengan proses seleksi sekolah. Nilai ujian nasional kini memang tak bisa menjamin diterimanya siswa di sekolah yang diinginkan.

Ada juga yang mempersoalkan penentuan zonasi yang tak sepenuhnya mencerminkan kedekatan lokasi rumah siswa dengan sekolah. Beberapa sekolah di daerah permukiman padat memang membuat sejumlah siswa yang tinggal relatif dekat kehabisan kursi dan harus mencari sekolah lain yang lokasinya justru lebih jauh.

Harus diakui, masalah ini tak muncul di semua daerah. Kalimantan Utara dan Bali, yang sudah mempraktikkan sistem zonasi dengan relatif baik, tak mengalami masalah berarti. Masalah tak mencuat karena daerah tersebut sudah mendata siswa sebelum PPDB dilaksanakan. Begitu saatnya penerimaan siswa, kuota tiap sekolah sudah terpetakan. Sumber masalah lain adalah persepsi orang tua bahwa masih ada celah dalam sistem penerimaan siswa yang bisa dimanfaatkan mereka yang punya kuasa dan harta. Protes di media sosial umumnya diwarnai kecurigaan bahwa sistem ini masih bisa dibobol lewat jalur belakang.

Semua protes tersebut seyogianya tidak membuat kita lupa pada tujuan awal penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru. Kebijakan ini penting didukung demi pemerataan kualitas pendidikan. Kelak diharapkan tak ada lagi sekolah favorit dan sekolah buangan. Anak-anak pandai tak lagi berkumpul di satu sekolah, tapi terpencar ke tiap zona. Semua anak belajar bersama-sama, saling membantu.

Masalahnya memang ada pada persiapan penerapan sistem ini. Sistem zonasi mensyaratkan pemerataan jumlah dan kualitas guru, juga sarana pendidikan, di semua sekolah. Kementerian Pendidikan seharusnya mengumumkan program mereka untuk memenuhi prasyarat ini sebelum mengimplementasikannya secara nasional.

Ke depan, agar sistem zonasi berhasil sepenuhnya diterapkan, perlu ada persiapan dan koordinasi yang lebih baik. Perubahan pola pikir siswa dan orang tua serta kesiapan daerah harus didorong dengan sosialisasi terus-menerus. Agar lebih bergigi, payung hukum sistem ini juga perlu diganti menjadi peraturan presiden. Upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan harus didukung dari puncak pengambil kebijakan di negeri ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus