Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Tertibkan Izin, Amankan Laut

Pembenahan izin perlu diprioritaskan pasca-moratorium. Pengawasan di laut harus diperbaiki.

23 Februari 2015 | 00.00 WIB

Tertibkan Izin, Amankan Laut
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENURUNNYA jumlah kapal tangkap ikan sejak pemerintah memberlakukan moratorium membongkar penyebab terpenting pencurian ikan besar-besaran di perairan Indonesia selama ini: manipulasi izin. Melalui moratorium yang berlaku sejak 6 November 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menghentikan sementara izin kapal baru dan mengkaji ulang semua izin tangkap kapal ikan di atas 30 gross ton hingga April 2015.

Kebijakan ini mewajibkan semua kapal kembali ke pelabuhan asal untuk uji ulang atau verifikasi. Tujuannya adalah memastikan kesahihan identitas kapal dan izin operasi. Target lain: menjaring izin operasi yang terbit via jalur manipulasi. Investigasi majalah Tempo pekan ini menjelaskan, raibnya ratusan kapal—berbendera Indonesia—dari perairan Nusantara merupakan upaya menghindari verifikasi karena izin usaha mereka palsu belaka. Banyak kapal "berbendera Indonesia" tersebut sekarang bersandar di pelabuhan-pelabuhan Thailand lantaran pemiliknya berasal dari negeri jiran itu.

Manipulasi ini disebabkan oleh lemahnya prosedur izin dan pengawasan yang melibatkan tiga pihak: pemilik asli kapal di luar negeri, pengusaha Indonesia yang seolah-olah membeli kapal agar syarat alih kebangsaan terpenuhi, dan tak ketinggalan petugas Imigrasi yang meloloskan perizinan dengan sogokan lima kali lipat, dari Rp 25 juta menjadi Rp 125 juta.

Efeknya bukan main. Kementerian Kelautan dan Perikanan menaksir 70 persen dari 1.200-an kapal eks asing yang beroperasi dijalankan dengan izin "asli tapi palsu". Kekayaan laut dikuras secara fantastis. Organisasi Pangan Dunia (FAO) mencatat sedikitnya ada pencurian Rp 50 triliun per tahun kekayaan laut Indonesia. Menteri Susi yakin kekayaan laut kita yang dirampok jauh lebih besar, sekitar Rp 3.000 triliun setiap tahun. Angka ini mengalahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015, yakni Rp 2.039 triliun.

Kerugian "gendut" ini berpangkal pada penangkapan ikan ilegal, tak terlapor, dan tak sesuai dengan aturan. Ironisnya, sementara negara lain berperang melawan tiga sumber kejahatan itu, di Indonesia ketiganya justru merajalela melalui pengoperasian kapal-kapal buatan luar negeri atau dikenal dengan istilah kapal eks asing.

Pemerintah sudah terlalu lama kurang peduli—atau "tahu tapi pura-pura tak peduli" dengan berbagai motif—terhadap modus tangkap ikan ilegal. Pada 1970-1980, kapal asing bisa beroperasi di Indonesia lewat kemitraan dengan perusahaan lokal. Satu dekade kemudian, kapal-kapal asing boleh beroperasi sebagai kapal sewaan. Dua model ini menyuburkan penangkapan ikan ilegal, tapi praktis tak tersentuh tangan negara. Tatkala Undang-Undang Perikanan 2009 melarang kapal asing menangkap ikan di Indonesia, modus kejahatan kembali "bermetamorfosis" dalam wujud manipulasi izin.

Menteri Susi tentu tak bisa bekerja sendirian membongkar mafia penguras isi laut Indonesia. TNI Angkatan Laut dan Kepolisian RI harus bergegas membenahi koordinasi agar gebrakan memberantas pencurian ikan lebih kompak dan terorganisasi. Penenggelaman kapal asing jelas berdampak positif. Tapi langkah itu saja tak cukup. Pengetatan prosedur izin dan pengawasan dari hulu ke hilir mesti benar-benar serius dilakukan.

Laut yang aman dari pencoleng akan membuat nelayan lokal optimal mengisi pasokan ikan yang lowong setelah moratorium. Nelayan kita semestinya memang lebih sejahtera di laut sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus