Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Siapa Untung Kembali Masuknya TikTok Shop

Menggandeng GoTo, TikTok Shop berencana kembali masuk ke Indonesia. Konsistensi kebijakan pemerintah dipertanyakan.

 

10 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH harus lebih berhati-hati mengizinkan TikTok Shop beroperasi kembali di Indonesia. Tidak boleh dalih menahan disrupsi teknologi malah melahirkan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir kelompok bisnis tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah dilarang pada 4 Oktober lalu, TikTok Shop berencana kembali beroperasi di Tanah Air. ByteDance Ltd, perusahaan Cina yang merupakan induk TikTok, bakal menjalin kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. TikTok Shop mungkin akan berkongsi dengan Tokopedia yang merupakan unit usaha niaga elektronik (e-commerce) milik GoTo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah mencabut izin TikTok Shop karena khawatir platform dagang daring itu merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kehadiran TikTok Shop, menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, telah merontokkan pasar retail Tanah Abang dan sejumlah toko retail online. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah tidak mengizinkan perusahaan media sosial bertindak sebagai e-commerce.

TikTok memang memiliki layanan belanja langsung (live shop) yang menawarkan berbagai produk kebutuhan sehari-hari. Layanan itulah yang dituduh pemerintah mendisrupsi perdagangan, menjajakan barang langsung kepada konsumen dengan harga supermiring, termasuk barang impor. Dalam waktu relatif singkat, TikTok Shop, yang memiliki sebanyak 99,8 juta pengguna di Indonesia—terbesar di dunia setelah Amerika Serikat—sukses menarik banyak konsumen di Tanah Air.

Sekilas keputusan pemerintah berani menghentikan operasi TikTok Shop diartikan sebagai sikap keberpihakan negara kepada UMKM. Namun apresiasi tersebut akan luntur jika tindakan pemerintah hanya selubung untuk memberi privilese kepada GoTo, holding perusahaan layanan digital yang sebagian sahamnya dimiliki Garibaldi Thohir, kakak kandung Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Toh, bukan rahasia lagi TikTok Shop merupakan pesaing berat Tokopedia dan e-commerce lokal lain.

Indikasi konflik kepentingan dalam terbitnya larangan tersebut sempat menyeruak. Rapat kabinet yang membahas regulasi baru—Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023—yang membuat TikTok Shop harus berhenti beroperasi turut dihadiri Wishnutama Kusubandio. Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu kini menjabat komisaris GoTo, juga Komisaris Utama Telkomsel—pemegang saham GoTo.

Yang pasti, rencana kerja sama tersebut akan menguntungkan GoTo, yang valuasinya sempat babak-belur karena persaingan di industri digital. Bahkan, sesaat setelah beredar kabar rencana penggabungan perusahaan, harga saham GoTo di Bursa Efek Indonesia melonjak dari Rp 91 per unit hingga mencapai Rp 105 sebelum ditutup di level Rp 101 dalam perdagangan pada Selasa, 5 Desember lalu. 

Karpet merah pemerintah untuk kerja sama TikTok Shop dengan GoTo tidak memberi solusi atas dasar keputusan pemerintah melarang perusahaan Cina tersebut. Sebab, TikTok Shop sejatinya tetap memanfaatkan platform induknya, TikTok, selaku media sosial untuk menjajakan produknya. Cuma, transaksinya bersalin rupa karena dilakukan lewat Tokopedia. Nasib pedagang Pasar Tanah Abang, yang hendak ditolong pemerintah lewat pelarangan TikTok sebelumnya, tidak akan berubah dan bakal terus terpuruk.

Selain itu, bergabungnya TikTok akan membuat GoTo makin besar dan bisa memonopoli pasar retail online. Kalau sudah begini, perusahaan lain akan mengalami kesulitan karena kompetisi yang tidak fair lantaran ada korporasi yang mendapat keuntungan dari kebijakan pemerintah.

Maka, ketimbang melahirkan ketidakadilan dalam kegiatan ekonomi, pemerintah sebaiknya menolak rencana kerja sama TikTok Shop dengan GoTo. TikTok Shop boleh kembali beroperasi, asalkan membuat entitas baru sebagai perusahaan e-commerce.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Penunggang Gelap TikTok Shop"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus