Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SUNGGUH keterlaluan: seorang penulis surat pembaca terkena vonis penjara. Belum pernah selama ini penulis surat pembaca harus menerima hukuman pidana.
Kasus yang membuat kita prihatin ini dimulai dari sepucuk surat yang melayang ke meja redaksi beberapa media, setahun lalu. Penulisnya—Fifi Tanang, Kho Seng Seng, Pan Esther, dan Kwee Men Luang—mengirim antara lain ke harian Warta Kota. Dalam surat Fifi itu diterangkan bahwa apartemen yang dibelinya, juga kios yang dibeli tiga rekannya, ternyata berstatus hak guna bangunan di atas hak pengelolaan lahan, bukan hak guna bangunan murni. Itu artinya, Fifi dan konsumen lain bukan pemilik, melainkan penyewa kios. Selain menulis surat pembaca, empat orang itu juga mengadukan pengembang PT Duta Pertiwi ke polisi.
Surat pembaca yang ternyata muncul hanya di Warta Kota itu membuat manajemen PT Duta Pertiwi tersinggung. Tak hanya melayangkan tanggapan, Duta Pertiwi juga memperkarakan Fifi dan ketiga yang lain ke meja hijau. Selain menggugat Fifi secara perdata, Duta Pertiwi juga melaporkan perempuan ini ke polisi karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. Dua pekan lalu, hakim menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara.
Vonis ini tentu saja sangat berlebihan dan mencederai kebebasan mengungkapkan pendapat. Meskipun Fifi naik banding, vonis itu sudah membuat masyarakat takut mencurahkan problemnya lantaran ancaman penjara. Surat pembaca diciptakan bukan hanya untuk alat komunikasi antara redaksi dan pembaca, tetapi juga sebuah wadah untuk pembaca menyalurkan problem keseharian mereka. Rubrik itu dibuka untuk menampung kekecewaan warga negara sebagai konsumen produk hingga mereka yang menjadi korban penipuan. Berbagai media—termasuk majalah ini—menempatkan rubrik surat pembaca pada bagian awal untuk menunjukkan pentingnya suara masyarakat itu.
Vonis itu pun sesungguhnya mengandung kejanggalan. Pertama, surat pembaca itu dimuat di harian Warta Kota, tapi hakim menyatakan Fifi mencemarkan nama baik lewat surat pembaca di harian Investor Daily. Kedua, seharusnya hakim tidak menyidangkan kasus ini dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, melainkan dengan Undang-Undang Pers.
Aturan hukum pers itu memiliki prosedur baku jika terjadi perselisihan seperti ini. Pihak yang merasa dipojokkan bisa membuat bantahan berupa surat pembaca. Jika masih tak puas, kasus bisa dibawa ke Dewan Pers, sebagai lembaga independen yang melakukan mediasi terhadap pihak yang berselisih. Jika masih juga tak puas, jalur pengadilan boleh ditempuh.
Di pengadilan pun ada aturan yang perlu diperhatikan hakim. Tahun lalu terbit Surat Edaran Mahkamah Agung yang berisi anjuran kepada para ketua pengadilan agar meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dalam memproses delik pers. Dewan Pers memang pihak yang lebih mengetahui seluk-beluk pers secara teori dan praktek. Dengan meminta kesaksian ahli dari Dewan Pers, Mahkamah Agung berharap hakim memperoleh gambaran obyektif tentang ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan Undang-Undang Pers.
Vonis terhadap Fifi menunjukkan hakim bukan saja tak menggubris anjuran Mahkamah Agung, melainkan juga tak mengindahkan Undang-Undang Pers. Padahal yang harus bertanggung jawab terhadap surat pembaca adalah pemimpin redaksi. Tambahan lagi, dua penulis surat pembaca yang lain telah divonis bebas, satu lagi dihukum denda. Pengadilan tingkat banding harus mengoreksi vonis berlebih-lebihan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo