Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Berita Tempo Plus

Perdagangan Karbon Minus Pajak

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan aturan implementasi nilai ekonomi karbon. Rawan tergelincir menjadi greenwashing.

6 November 2022 | 00.00 WIB

Foto udara cerobong di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Ombilin di Desa Sijantang, Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, Oktober 2019/ANTARA/Iggoy El Fitra
Perbesar
Foto udara cerobong di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Ombilin di Desa Sijantang, Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, Oktober 2019/ANTARA/Iggoy El Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 22 Tahun 22 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

  • Sebagai panduan untuk mengimplementasikan perdagangan karbon.

  • Memiliki celah greenwashing.

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan peraturan tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon pada 21 September lalu sebagai aturan teknis perdagangan karbon. Aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon itu diundangkan pada 20 Oktober lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Dini Pramita

Dini Pramita saat ini adalah reporter investigasi. Fokus pada isu sosial, kemanusiaan, dan lingkungan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus