Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 22 Tahun 22 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
Sebagai panduan untuk mengimplementasikan perdagangan karbon.
Memiliki celah greenwashing.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan peraturan tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon pada 21 September lalu sebagai aturan teknis perdagangan karbon. Aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon itu diundangkan pada 20 Oktober lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo