Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Arahan Prabowo, Menteri Hanif Hentikan Impor Sampah Plastik Mulai 2025

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan tidak akan lagi menerbitkan izin untuk impor sampah plastik tersebut.

4 November 2024 | 20.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan telah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan impor sampah plastik. Ia mengatakan tidak akan lagi menerbitkan izin untuk impor sampah plastik tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tahun 2025 sudah tidak lagi," kata dia saat melakukan pemantauan tempat pembuangan sampah ilegal di Gunung Putri, Bogor, Senin, 4 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, pelarangan impor sampah ilegal tidak akan mengganggu industri daur ulang plastik nasional karena bahan baku yang dibutuhkan juga tersedia di dalam negeri. "Sudah kita jangan lagi dibodohi negara-negara itu," kata dia.

Selain melarang impor sampah plastik, Hanif juga bakal memperketat impor kertas untuk daur ulang. Ia bakal mengevaluasi kadar kertas yang menjadi toleransi hingga 2 persen. "Untuk impor sampah kertas, kita akan perketat persyaratannya. Jadi impor yang 1,8-2 persen itu sudah tidak lagi kita bisa terima," ucap dia.

Hanif mengatakan batas toleransi itu sempat menjadi perbincangan dengan Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan kuota impor. Hanif yang sempat melihat banyak sampah plastik dari kuota impor milik PT Aspex Kumbong, bakal menyampaikan ke Kemendag untuk mengevaluasi batas 2 persen.

"Kalau plastik sudah final, yang kertas kita perketat karena sampah adalah sampah tanggung jawab lingkungan hidup, bukan kementerian lain. Ini jadi pembelajaran. Ini kecil hanya 250 ribu ton per tahun. Yang gede gimana, impor kita 3 juta ton," kata dia.

Ia menyebutkan dengan impor mencapai 20 ribu/bulan, PT Aspex menghasilkan sampai plastik sekitar 1,8 persen atau 360 ton per bulan. "Ini saja segini besarnya, apalagi yang gede-gede itu," ucapnya.

Meski begitu, Hanif juga mengatakan tidak bisa sembarang melarang impor kertas dari industri besar karena untuk pemenuhan bahan baku kertas. "Kami juga tidak bisa membabi buta, karena sebagian besar hasil kertas itu diekspor kembali," ucapnya.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus