IRSAD dan Nartiwan -- dan para korban pestisida yang belum di
kenal - sebenarnya tak perlu begitu malang. Asal saja mereka
mafhum dan paling sedikit mengikuti petunjuk dan pantangan yang
tercantum pada brosur dan pamflet aneka pestisida tersebut.
Dalam soal penyemprotannya sendiri, ada empat pantangan dari
berbagai produsen serta penyalur pestisida. Yakni:
jangan menyemprot melawan angin.
hentikan pekerjaan dulu jika alat penyemprot bocor atau
tersumbat.
jangan menyemprot waktu hujan atau tanaman masih basah.
jangan makan minum atau merokok sewaktu bekerja.
Selesai bekerja ini yang harus diperhatikan:
jangan membersihkan alat semprot atau membuang sisa larutan
semprot di kolam parit, sungai, sumur, atau tempat mengambil air
minum.
cucilah tangan dan pakaian bekas menyemprot dengan air dan
sabun segera setelah bekerja. Begitu pula, cucilah dulu alat
semprotnya sebelum disimpan.
jauhkanlah obat semprot itu dari anak-anak pakaian, makanan
manusia maupun makanan hewan, simpan di tempat yang terkunci.
kaleng atau kantong bekas wadah pestisida jangan dipakai lagi.
Rusakkan, lalu kubur dalam-dalam.
Di samping itu, perlu dikatahui juga pertolongan pertama dalam
kecelakaan. Berikut ini beberapa petunjuk PPPK yang tertera di
brosur-brosur itu:
bila terkena kulit cucilah bagian kulit yang terkena dengan
air dan sabun sampai bersih betul.
bila tertelan, usahakan sang korban muntah dengan meminumkan
segelas air hangat dicampur sesendok makan garam dapur. Ulangi
berkali-kali, sampai cairan muntah bersih.
bila terciprat ke mata - dan ini petunjuk khusus dari penyalur
pil anti hama furadan 3 G - cucilah mata dengan air bersih
selama kurang lebih 15 menit. Setelah bersih, tetesilah mata
dengan satu tetes Hornatropine.
Bagi orang awam, baik juga diketahui gejala-gejala awal
keracunan pestisida. Badanlemah,kepala sakit, nafas sesak,
penglihatan kabur, pupil mata menyempit diiringi air mata yang
terus meleleh, liur dan keringat berceceran pula. Sementara itu
perut terasa mual dan kejang, muntah-muntah dan mencret. Begitu
gejala ini tampak, sang korban harus segera berhenti bekerja,
dan dibaringkan di tempat yang segar hawanya. Sambil memanggil
dokter dalam kasus keracunan folithion 50 F.C, pertahankan suhu
badannya dan beri dia minum tablet Norit yang banyak. Dan jangan
dilupakan usaha membuat dia muntah dengan memberi minum air
garam berulang kali.
Lantas, apa yang dapat dilakukan dokter? Penyuntikan cairan
Atropine sulfat, antidote (zat penangkal) untuk berbagai jenis
racun kimiawi. Umumnya disarankan penyuntikan 1-2 mg Atropine
dalam pembuluh darah (intravena), agar cepat tersalur ke seluruh
tubuh. oalam kasus berat, produsen Phosvel - yang sudah dilarang
impornya oleh Komisi Pestisida sejak September 1976, meski masih
beredar di Karawang - menganjurkan dosisnya dipertinggi sampai 4
mg. Sedang untuk furadan 3 G, hanya dianjurkan penyuntikan 2 mg
Atropine dalam jaringan otot (intramuscular).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini