Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Bencana Tanah Bergerak di Kabupaten Cianjur, Pemerintah Siapkan Relokasi Rumah

Rumah-rumah yang rusak akibat bencana tanah bergerak sudah tidak bisa dihuni karena rusak parah.

3 Desember 2024 | 07.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai mempersiapkan relokasi bagi warga terdampak tanah bergerak di Desa Sukaraja dan Desa Wargasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, yang terjadi pada Jumat, 22 November lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto dalam kunjungannya ke lokasi terdampak di Desa Sukaraja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur pada Senin, 2 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Persiapan relokasi ini merupakan hasil kajian dari tinjauan Kepala BNPB bersama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, BPBD Kabupaten Cianjur dan semua unsur yang terkait dengan penanganan bencana tanah bergerak di Kecamatan Kadupandak.

“Tadi dari hasil peninjauan dan kajian di lapangan bersama PVMBG dan semua unsur Forkopimda, rumah-rumah yang rusak akibat bencana tanah bergerak ini sudah tidak bisa dihuni karena rusak parah dan tidak layak karena kondisi tanah yang sangat rentan”, kata Suharyanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Desember 2024. 

Oleh karena itu, Suharyanto mendorong semua unsur yang terlibat dalam penanganan bencana tanah bergerak ini untuk secara bertahap segera melakukan relokasi. “Jadi, rumah yang rusak itu harus segera direlokasi. Alhamdulillah Kepala Desa sudah menyiapkan tanah relokasi, sehingga kalau pendataannya berjalan cepat dengan jumlah yang tidak terlalu banyak, kita sepakati untuk dilakukan percepatan," ujarnya.

Selama masa tunggu hunian, Suharyanto menjelaskan bahwa semua warga yang terdampak memilik dua opsi, dibuatkan hunian sementara atau diberi dana tunggu hunian. “Selama masa tunggu hunian, ada dua opsi, yang pertama dibuatkan hunian sementara, yang kedua diberi dana tunggu hunian jika warga memilih untuk menumpang di rumah sanak saudara, dengan jumlah Rp 500 ribu selama enam bulan dengan total Rp 3 juta per kepala keluarga," ujarnya.

“Karena pengungsian ini sifatnya menyebar, saya sudah meminta bantuan Dandim dan Kapolres mengerahkan personilnya untuk membangun hunian sementara dan hunian tetap," kata dia menambahkan. 

Hingga hari ke-10 pascabencana tanah bergerak di Kabupaten Cianjur, berdasarkan data per hari Ahad, 1 Desember 2024, dilaporkan sebanyak tiga desa di dua kecamatan, meliputi Desa Sukaraja dan Desa Wargasari di Kecamatan Kadupandak, serta Desa Waringinsari di Kecamatan Takokak, dengan 85 kepala keluarga atau 242 warga terdampak. Adapun kerugian material tercatat sebanyak 85 rumah terdampak dan 105 rumah terancam bencana pergerakan tanah.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus