Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Berburu emas di hutan lindung

Banyak orang melakukan penambangan liar bijih emas di sungai Cisoka, Kab. Lebak, Ja-Bar dan menjarah hutan lindung. mereka tetap bertahan walau 2 orang telah tewas. sungai Cisoka sudah penuh sampah.

2 Mei 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DAERAH terpencil di aliran Sungai Cisoka yang dulu sunyi, kini riuh rendah. Sejak pertengahan tahun silam, ada sekitar 1000 orang menyerbu kawasan hutan lindung di Kabupaten Lebak, Jawa Barat itu. Mereka mendirikan puluhan tenda di sepanjang tepi sungai yang diapit tebing terjal. Tujuannya bukan untuk berkemah, melainkan mengadu untung. Kegiatan mereka cuma menggali perut tebing untuk mencari bijih-bijih emas. Puluhan lorong berdiameter 1,5 meter terserak di permukaan tebing dengan kedalaman antara 20 dan 30 meter. Pendulang emas itu datang dari berbagai penjuru seperti Tasikmalaya, Lampung, Bengkulu, dan Kabupaten Lebak sendiri. Selain itu, ada juga dari Lombok dan Sulawesi. Seakan melengkapi, di antara pendulang berkeliaran juga para tengkulak yang siap menampung emas tersebut. Kini, Sungai Cisoka tak lagi bening seperti dulu. Batu galian menumpuk di sana-sini. Tebaran sampah bekas makanan, bungkus rokok, atau benda-benda tak berguna lainnya, mengambang di permukaan. Tampak pula puluhan bendungan menghadang di mulut lorong. Gunanya untuk menaikkan permukaan air agar bisa menggerakkan kincir. Materialnya berupa pohon-pohon pinus yang ditebang dari hutan di permukaan tebing. Tak heran bila di sanasini areal hutan terlihat gundul. Para penambang emas juga memasang puluhan kincir air di aliran sungai. Kincir itu menggerakkan gulundung, yaitu tabung sepanjang setengah meter yang berputar terus-menerus. Gulundung adalah alat untuk menyaring pecahan batu yang diangkut dengan karung dari terowongan. Teknik ini diterapkan untuk memperoleh bijih emas, selain cara lama yakni dengan dulang biasa. Kawasan Cisoka berbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor, sekitar 75 kilometer di sebelah timur Rangkas Bitung, ibukota Kabupaten Lebak. Cisoka merupakan bagian dari hutan lindung Gunung Halimun yang membentang seluas 40 ribu hektar di Kabupaten Lebak, Sukabumi dan Bogor. Lokasi penambangan emas itu berada di sisi utara hutan lindung. Untuk mencapai lokasi, orang harus jalan kaki paling tidak lima kilometer dari jalan yang bisa dilalui ojek. Hal ini ternyata tak menghambat aktivitas pemburu emas. Menurut sejumlah penambang, kandungan emas di Cisoka sebenarnya tak terlalu banyak. Mereka hanya memperoleh satu sampai dua gram sehari. "Itupun emas yang kadarnya rata-rata cuma 50 persen," kata Maman Abdurrahman, seorang penambang yang mengaku pernah mencari emas ke Sangir Talaud dan Irian Jaya. Kadar yang dimaskudnya, adalah kandungan emas murni yang terdapat dalam setiap gram biji emas. Bila dikatakan berkadar 50 % berarti hanya setengahnya yang emas murni, sisanya batu biasa. Memang ada yang berkadar lebih tinggi, tapi jarang ditemukan. Semakin tinggi kadarnya, semakin tinggi pula harganya. "Emas di sini hanya dihargai Rp 1.000 sampai Rp 10.000 per gram," ujar Maman. Ia membandingkan emas di Sangir Talaud yang berkadar 90 persen, dan harganya tentu lebih mahal. Namun, demi menyambung hidup ia betah juga di Cisoka. Dan sebagian besar penambang berpendapat sama. Sebenarnya, bukan baru kali ini penambang liar menjarah hutan lindung di Lebak. Muslich Ilyas, Kepala Humas Kabupaten Lebak mengungkapkan, pada awal 1991 di Cikatomas, di daerah itu beroperasi sekitar 150 penambang liar. Mereka membuat lorong-lorong dan sempat membangun lebih dari seratus pondok tempat tinggal. Enam bulan silam, aparat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bogor dan Lebak mengusir mereka, lalu membakar pondok-pondok itu. Ternyata, mereka hanya pindah tempat. Muslich menduga penambang-penambang di Cisoka berasal dari Cikatomas. Para pengawas hutan lindung Lebak, bukan tak pernah mencoba mengusir mereka. Bupati Lebak bahkan membentuk tim khusus untuk menertibkan penambang emas yang beroperasi tanpa izin ini. Anggotanya terdiri dari unsur Pemda, kepolisian, dan kejaksaan. Mereka ditugaskan untuk mengawasi hutan dan menghalau para penambang. Sering tim itu diturunkan ke lokasi. Namun setelah mereka pergi, para penambang kembali beroperasi. "Tidak mungkin kami menempatkan aparat untuk mengawasi terus-menerus," ujar Muslich. Ada juga petugas-petugas BKSDA yang khusus mengawasi hutan lindung Gunung Halimun. "Tapi jumlahnya hanya 12 orang. Tak akan mampu mengawasi kawasan seluas 40 ribu hektare. Apalagi kalau lokasinya terpencil dan sulit dicapai seperti Cisoka," ujar Yahya Mulyana, Kepala BKSDA Wilayah III yang meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Kalimantan Barat. Selain mengancam akan menghukum para penambang, petugas juga mengingatkan kemungkinan terjadinya bencana akibat longsornya lorong-lorong galian. Menurut Muslich, memang sudah ada dua penambang Cisoka yang tewas tertimbun. Korban pertama bernama Sarmin, seorang penambang berasal dari Desa Pasir Erih, Kecamatan Muncang, Lebak Utara. Mayatnya ditemukan akhir Desember 1991, terkubur di reruntuhan lorong. Korban kedua bernama Nahdi, warga Desa Citujah, Kecamatan Muncang. Mayatnya ditemukan Maret 1992, juga tertimbun tanah galian. Kedua musibah itu masih segar di ingatan para penambang. Tapi mereka tak gentar. "Ini mah risiko," ujar Asri, seorang penambang yang belum lama ini hampir terkubur hidup-hidup. Menghadapi mereka, tampaknya pengawas hutan lindung perlu bersabar, atau barangkali juga, harus lebih lugas. Priyono B. Sumbogo dan Taufik Abriansyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus