Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Pusat dan Daerah Beberkan Pelanggaran Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang

Pemagaran laut menggunakan bambu dan telah dikeluhkan nelayan sejak 2023 lalu saat masih sepanjang ratusan meter. Kini sudah puluhan kilometer.

9 Januari 2025 | 12.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/AYU CIPTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Banten membeberkan indikasi pelanggaran dari pemagaran laut di pesisir wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar yang ditemukan terbuat dari bilah-bilah bambu setinggi enam meter dan hingga kini telah terbentang sepanjang 30,16 kilometer melewati wilayah 16 desa di enam kecamatan di daratan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pagar juga mengkaveling tujuh zona kawasan pemanfaatan umum: pelabuhan laut, perikanan tangkap, pariwisata, pelabuhan perikanan, pengelolaan energi, perikanan budidaya dan rencana waduk lepas pantai. "Indikasi pelanggaran kegiatan pemagaran laut ini karena diduga tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pengelolaan Ruang Laut (PKKPRL)," kata Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti, Rabu 8 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eli merujuk kepada pasal 16 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo pasal 113 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 28 Tahun 2021. "Pemagaran laut sudah berlangsung selama tiga bulan dan DKP telah melakukan langkah-langkah seperti patroli, inspeksi lapangan, hingga penghentian pengerjaan," ujar Eli menambahkan. 

Tempo menghubungi Eli kembali setelah sehari sebelumnya Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Kusdiantoro menyebut pemagaran laut di pesisir Tangerang merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar. "Tidak sesuai dengan praktik internasional menurut United Nations Convention on the Law Of the Sea (UNCLOS) 1982," katanya dikutip dari isi makalah yang dipaparkan di sebuah diskusi. 

Menurut Kusdiantoro, upaya itu akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan ruang laut, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan menyebabkan perubahan fungsi ruang laut. "Upaya-upaya tersebut di atas tidak menutup kemungkinan terjadi juga di perairan lain di luar Tangerang, Banten," katanya.

Baik Kusdiantoro maupun Susi tak menyebut orang yang terindikasi memiliki upaya mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar seperti yang dimaksud itu. Adapun pemagaran diduga masih terus berjalan.

Dalam patroli yang dimaksud Susi pada 1 Oktober lalu, tim dan Tempo menemukan kembali pemagaran laut tanpa izin membentang di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang sepanjang sedikitnya 4,14 kilometer. Lokasi patok-patok dari bambu itu persis di sebelah barat Pulau Cangkir memanjang ke arah Pakuhaji dan menyambung ke Tekuknaga.

Diduga, pekerjaan itu lanjutan yang telah diperintahkan distop pengerjaannya di sebelah timur Pulau Cangkir yang telah terbentang sepanjang 6,1 kilometer. Temuan dari citra satelit oleh KKP lebih fantastis karena menunjukkan konstruksi yang sama sudah dari Kronjo hingga Kosambi atau hampir setengah panjang garis pantai Kabupaten Tangerang.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/AYU CIPTA

Pemagaran sepanjang 4,14 kilometer itu tepatnya terdapat di wilayah Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Saat itu, ada beberapa kilometer lebih panjang lagi sampai masuk wilayah Desa Ketapang, Mauk, tapi tampak belum rampung pengerjaannya dan masih berupa patok-patok.

Dari kejauhan, dari arah kapal bergerak, bentuk pagar laut itu menyerupai jalan setapak yang panjang dengan material batang bambu sebagai pilar yang ditancapkan ke laut. Semakin dekat, barisan batang-batang bambu itu terlihat diikat dan saling dikuatkan dengan bilah bambu lain pada bagian kanan dan kiri serta tengah. Tinggi bambu di atas permukaan air laut rata lebih kurang 1,5 meter.

Lembaran anyaman bambu menjadi bagian permukaannya, yang sebelumnya dilapis dengan jaring paranet hitam. Walau tak terlihat adanya fondasi batuan, konstruksi itu cukup kuat saat sejumlah anggota tim, juga Tempo, turun dari kapal dan berdiri ataupun berjalan di atasnya.

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus