Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

BKSDA Selidiki Kasus Penjualan Satwa Koleksi Lembaga Konservasi di Madiun

Dalam investigasinya, BKSDA menemukan ada enam satwa di lembaga konservasi di Madiun yang diduga dijual.

6 September 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Madiun menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus penjualan satwa koleksi lembaga konservasi sekaligus taman wisata Madiun Umbul Square (MUS) di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Indikasi pelakunya diduga masih pekerja MUS sendiri. Sejumlah orang juga diperiksa terkait kasus penjualan satwa tersebut," kata Kepala Bidang Wilayah 1 BKSDA Madiun Agustinus Krisdijantoro di Madiun, Kamis, 5 September 2024, seperti dikutip Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan hasil investgasi, satwa yang diduga dijual tersebut adalah dua ekor antelop, satu ekor anak antelop, satu ekor rusa tutul, dan dua ekor kambing praha. Dua ekor antelop itu kabarnya dijual seharga Rp 100 juta. 

Menurut Agustinus, hingga saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan. BKSDA juga memintai keterangan dari Direktur MUS Afri Handoko. 

Penyelidikan dugaan penjualan satwa tersebut bermula saat BKSDA melakukan pemeriksaan rutin ke Balai Konservasi Madiun Umbul Square. Saat diperiksa petugas, ditemukan kandang antelop dalam keadaan kosong dan pengelola mengaku tidak mengetahuinya.

Dari hasil investigasi BKSDA diketahui bahwa ada satu ekor anak antelop, satu ekor rusa tutul, dan dua ekor kambing praha yang dijual. Agustinus menuntut pengembalian enam ekor satwa itu. Jika tidak dikembalikan, tentu akan ada konsekuensi hukum.

Direktur Madiun Umbul Square Afri Handoko mengakui terdapat dua ekor antelop yang "keluar" dari Umbul tanpa sepengetahuan pihak manajemen pada Agustus lalu. "Memang yang kasus keluarnya dua antelop dari Umbul pada Agustus kemarin, diakui tanpa sepengetahuan manajemen, yang dilakukan oleh oknum. Kini oknum yang bersangkutan sedang dalam upaya untuk mengembalikan satwa tersebut," ujarnya.

Afri mengatakan, akan ada sanksi tegas terhadap oknum pekerja tersebut, baik berupa panggantian kembali satwa yang dijual dan pemutusan hubungan kerja. 

Ada sekitar 129 satwa milik negara yang dititipkan ke lembaga konservasi Madiun Umbul Square yang berada di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun. Dari 129 hewan tersebut, ada yang statusnya dilindungi undang-undang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus