Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Bupati Sekadau Kalimantan Barat Resmikan Hutan Adat Rimba Kobar

Inisiatif melahirkan deklarasi Hutan Adat Rimba Kobar sebagai bagian dari upaya pengakuan hak masyarakat adat dalam pengelolaan dan perlindungan hutan

5 Maret 2025 | 17.45 WIB

Deklarasi Hutan Rimba Kobar di Dusun Hulu Sangkan, Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, 4 Maret 2025. Dok. Kaoem Telapak
Perbesar
Deklarasi Hutan Rimba Kobar di Dusun Hulu Sangkan, Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, 4 Maret 2025. Dok. Kaoem Telapak

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kabupaten Sekadau Aron meresmikan Hutan Adat Rimba Kobar seluas 268 hektare pada Selasa, 4 Maret 2025. Peresmian ini hasil kerja sama antara Pemerintah Desa Nanga Pemubuh, Pemerintah Kabupaten Sekadau, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sekadau, masyarakat adat setempat, dan organisasi masyarakat sipil Kaoem Telapak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini menambah keberhasilan Kabupaten Sekadau dalam upaya melestarikan dan menjaga hutan,” kata Aron dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Peresmian ditandai dengan peletakan batu penanda Hutan Rimba Kobar di Dusun Hulu Sangkan, Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Menurut Aron, batu akan menjadi bagian dari pengingat bahwa hutan adat atau tembawang merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal setempat.

Deklarasi Hutan Rimba Kobar di Dusun Hulu Sangkan, Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, 4 Maret 2025. Dok. Kaoem Telapak

Hutan Adat Rimba Kobar memiliki potensi hasil hutan bukan kayu seperti cempedak, petai, ‘buah mak’ (sawo), kedondong, rambutan, serta berbagai tumbuhan obat dan rempah alami. Masyarakat adat juga memandang hutan sebagai benteng air untuk menjaga ketersediaan air bersih dan penyeimbang ekosistem.

Aron menyatakan mengapresiasi upaya yang telah melahirkan deklarasi Hutan Adat Rimba Kobar. “Ke depannya, kami akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif-inisiatif serupa agar semakin banyak hutan yang terjaga, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Presiden Kaoem Telapak Mardi Minangsari mengatakan hasil kolaborasi ini menjadi contoh baik dan bisa menginspirasi inisiatif serupa di tempat lain. Pihaknya akan berupaya melanjutkan inisiatif seperti ini sebagai bagian dari upaya pengakuan hak masyarakat adat dalam pengelolaan dan perlindungan hutan. “Sehingga kelestarian hutan tetap terjaga hingga generasi mendatang,” tuturnya.

Sebelumnya, SPKS Sekadau dan Kaoem Telapak melakukan berbagai kegiatan yang dimulai dari pemetaan wilayah, pemetaan sosial, dialog, dan pertemuan kampung untuk mewujudkan penetapan hutan adat melalui peraturan desa. Ketua SPKS Sekadau Mohtar menegaskan, petani sawit di sekitar juga bagian dari masyarakat adat.

Karenanya, dia menambahkan, petani ikut berperan melindungi warisan leluhur. “Dengan diresmikannya hutan adat ini, kami membuktikan bahwa petani kelapa sawit juga berperan aktif dalam pelestarian hutan,” ucapnya.

Kepala Desa Nanga Pemubuh Lorensius Leli menyebut peresmian hutan adat sebagai bagian dari perintah para nenek moyang pendahulu untuk menjaga kelestarian hutan dan tidak mengubahnya menjadi lahan kelapa sawit skala besar. Tujuannya, anak cucu mendatang masih bisa melihat dan memiliki hutan. "Bahkan jika daerah kita masih banyak hutan, kita secara tidak langsung juga menyelamatkan dunia,” katanya.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus