Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jambi - Pemerintah Kota Jambi akan melaksanakan kembali belajar-mengajar di sekolah secara tatap muka mulai 18 Januari 2020. Mereka memundurkannya, dan menetapkan 4-15 Januari masih menggunakan metode dalam jaringan atau online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dampak libur akhir semester ganjil, dimana banyak peserta didik ikut orang tuanya melakukan kegiatan liburan di luar wilayah Kota Jambi," kata Jurubicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, di Jambi, Minggu 3 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abu Bakar menerangkan, jadwal tersebut berlaku untuk peserta didik dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang memang berada di bawah kewenangan pemerintah kota.
Sebelumnya, mereka melakukan pendataan terkait dengan dukungan komite sekolah dan pernyataan orang tua untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka. Hasilnya, disebutkan, lebih dari 90 persen orang tua murid setuju sekolah dibuka kembali.
Bagi sebagian kecil yang masih belum setuju anaknya mengikuti pembelajaran secara tatap muka, dijanjikan akan tetap dilayani melalui pendidikan jarak jauh. Pemerintah Kota Jambi memastikan tak akan mengurangi hak belajar seluruh peserta didik.
"Pembelajaran bagi peserta didik yang orang tuanya tidak memilih KBM tatap muka dilayani oleh satuan pendidikan melalui berbagai model pembelajaran jarak jauh seperti Google Classroom, Zoom Meeting, Cisco Webex, dan lain-lain," kata Abu Bakar.
Dia juga menambahkan, pembelajaran tatap muka di Kota Jambi dilaksanakan dengan aturan dan ketentuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di sekolah. Di antaranya, untuk SD dan SMP sederajat setiap peserta didik ditetapkan harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 siswa dalam satu sesi kegiatan belajar-mengajar (KBM) per kelas.
Jumlah jam pembelajaran SD dan SMP maksimal 180 menit tanpa jeda istirahat. Selesai KBM siswa langsung pulang ke rumah.
PAUD sederajat jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 anak dalam satu sesi KBM per kelas. Untuk PAUD maksimal 90 menit tanpa jeda istirahat. Selesai KBM anak langsung pulang, dalam satu hari hanya dilaksanakan 1 sesi KBM, tidak ada shift kedua, ketiga, dan seterusnya.
Perilaku wajib di lingkungan satuan pendidikan yaitu mengecek suhu tubuh jangan sampai ada yang melebihi 37,3 derajat Celcius karena gejala paling umum dari Covid-19 adalah demam. Juga, mengenakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai, masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.
"Masker kain digunakan paling lama 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab atau basah," kata Abu Bakar.
Baca juga:
Pantangan Vaksin Covid-19 adalah Minuman Beralkohol, Simak Penjelasannya
Untuk kantin sekolah, jam olahraga serta kegiatan ekstrakurikuler masih belum dilaksanakan. Karena kegiatan tersebut berpotensi menularkan Covid-19.