Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Penanganan sampah tak masuk pelayanan dasar yang harus disediakan pemerintah.
Sampah merugikan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Investasi penanganan sampah butuh Rp 30 triliun per tahun hingga 2025.
MENURUT Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, ada enam jenis pelayanan minimal yang harus disediakan pemerintah bagi warga negara, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman (ketertiban umum dan pelindungan masyarakat), dan sosial. Peraturan ini absen memasukkan produk buangan kegiatan masyarakat sebagai kewajiban pemerintah dalam menyediakan pelayanan dasar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo