Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup mendapat anggaran sebesar Rp 1,079 triliun pada 2025. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup Noor Andi Kusumah mengatakan pihaknya bakal melakukan efisiensi berdasarkan Surat Menkeu S-37/MK.02/2025 sebesar Rp 396,499 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Prioritas penghematan meliputi belanja perjalanan dinas, belanja honor, belanja bahan, belanja barang operasional lainnya, belanja barang nonoperasional lainnya, belanja jasa konsultan, belanja sewa, belanja jasa profesi, dan belanja modal peralatan dan mesin," kata Andi kepada Tempo, Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Andi, dengan adanyan penghematan, program prioritas akan tetap dipertahankan tingkat capaiannya hingga akhir 2025. "Jika ada potensi gangguan pencapaian targetnya, maka akan dioptimalkan sumber pendanaan yang lain, misalnya dari hibah luar negeri, program kerja sama luar negeri, dan program kerja
sama dalam negeri, program kemitraan, dan lain-lain," ungkapnya.
Andi mengatakan anggaran pegawai mendapat persentase 26,66 persen dari total pagu, yakni sebesar Rp 287,836 miliar. "Dengan adanya Inpres 1/2025, hasil efisiensi anggaran KLH tetap akan dipertahankan proporsi anggaran belanjanya dengan anggaran belanja barang dan jasa tetap dominan," kata dia.
Andi menyebutkan program prioritas yang bakal menyedot anggaran besar pada tahun 2025, yakni Program Pengelolaan Sampah, B3, Limbah B3 dan Limbah Non-B3 sebesar 416,144 miliar atau sekitar 38,54 persen total pagu. Program lainnya yakni ketahanan bencana dan perubahan iklim serta program pengendalian kebakaran lahan yang menyedot anggaran sebesar Rp 29,258 miliar atau 2,71 persen.
"Prioritas lainnya yakni Program Penerapan Reformasi Birokrasi dan Program Implementasi Manajemen Risiko sebesar Rp 634,379 miliar atau 58,75 persen dari total pagu," ucapnya.
Andi mengatakan, meski ada penghematan, namun Menteri Hanif Faisol tetap memberikan arahan agar memperkuat koordinasi pelaksanaan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota). "Target-target yang menjadi kewenangan daerah dipastikan di-deliver ke daerah untuk dilaksanakan, termasuk pembiayaannya," kata dia.
Selain itu, kata dia, Kementerian akan memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha yang menjadi mitra dari kedeputian/direktorat terkait. "Sehingga ada sharing the burden terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, terutama untuk menjaga kualitas dan/atau memulihkan kualitas lingkungan," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian dan lembaga menghemat anggaran tahun 2025. Penghematan anggaran tersebut ditargetkan mencapai Rp 306,6 triliun.
Perintah Prabowo tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang terbit pada 22 Januari 2025. Dua hari kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat yang meminta kementerian dan lembaga melakukan efisiensi anggaran 16 pos belanja hingga Rp 256,1 triliun.
Dari 16 pos belanja itu, di antaranya alat tulis kantor dan kegiatan seremonial yang masing-masing dipangkas sebesar 90 persen serta 56,9 persen. "Kementerian dan lembaga diminta Presiden tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa lebih diefisienkan," ujar Sri Mulyani dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis, 30 Januari 2025.