Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Eks Kadis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Tersangkut Kasus TPA Rawa Kucing, Apa Klaim Pj Wali Kota?

TPA Rawa Kucing menyalahi aturan lingkungan, dari masalah saluran air lindi, drainase, hingga landfill sampah yang melebihi kapasitas.

8 Desember 2024 | 22.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengklaim jajarannya selalu berkomitmen mengelola sampah sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini terlontar tak lama setelah penetapan TS, mantan kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Tangerang, sebagai tersangka masalah pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Rawa Kucing di Desa Kedaung Wetan, Kecamatan Benda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami Pemerintah Kota Tangerang menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Nurdin kepada Tempo pada Ahad siang, 8 Desember 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS, 51 tahun, sebagai tersangka pada 6 Desember 2024. Pelaku diduga tidak melaksanakan aturan sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing. Padahal, sanksi itu sudah diatur melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537/MenlhkPHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

Sambil ikut mengawal proses hukum, Nurdin menyebut tim dari Sekretariat Daerah Kota Tangerang tetap memberikan bantuan hukum kepada TS sesuai Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia sekaligus menjamin DLH Kota Tangerang akan selalu mengelola sampah sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku

“Kami melakukan berbagai upaya guna memenuhi ketentuan yang diperintahkan secara bertahap dan berkelanjutan,” tuturnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, menyatakan TS sebagai tersangka karena melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH). “Dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 1 miliar," ujarnya melalui pesan tertulis.

Hukuman itu bisa bertambah jika ada bukti pelanggaran lain terkait pencemaran dan perusakan lingkungan. Potensi sanksi tambahan dari Pasal 98 ayat (1) Undan-Undang PLH itu berupa hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

 

Dosa TPA Rawa Kucing

Direktur Penegakan Pidana Kementerian Lingkungan Hidup, Yazid Nurhuda, menyebut TPA Rawa Kucing melanggar sejumlah aturan, salah satunya pembuangan air lindi langsung ke lingkungan. Saluran drainase TPA itu juga tertutup sampah. Ada juga landfill atau lahan buang yang melebihi kapasitas, serta masalah nihilnya persetujuan teknis baku mutu air limbah.

“Unit pelaksana teknis (UPT) TPA Rawa Kucing bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di lokasi tersebut," ucap Yazid.

Sejak 2022, DLH Kota Tangerang tercatat belum mematuhi sanksi administratif. Ketika diperiksa kembali pada Juni 2024, pemerintah pusat mencatat tidak ada perbaikan signifikan dari pengelola TPA Rawa Kucing. Padahal, TPA seluas 34,88 hektare itu merupakan tempat pengelolaan sampah utama di Kota Tangerang.

Analisis laboratorium juga membuktinya adanya pencemaran yang sangat tinggi. Ukuran jumlah oksigen terlarut yang dibutuhkan bakteri untuk mengurai bahan organik (BOD), jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk oksidasi zat-zat organik (COD), dan total nitrogen di lokasi tersebut sudah melampaui ambang batasnya.

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus