Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seekor dugong atau yang lebih dikenal dengan nama duyung ditemukan terdampar di pantai Tanjung Batu, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Kepala BPSPL Makassar, Getreda M. Hehanusa menjelaskan bahwa dugong sepanjang 2,6 meter itu kemudian diidentifikasi dan diambil data morfemetriknya untuk mengetahui penyebab kematian dugong ini. Kemudian oleh Tim Respon Cepat, dugong yang telah mati ini dikubur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berdasarkan identifikasi ditemukan luka remuk di bagian kepala, memar di bagian bawah leher, dan terdapat empat luka sayatan di bagian ekor. Selain itu dilakukan juga pengukuran dan didapatkan data panjang tubuh 263 cm, lingkar badan 183 cm, dan lebar ekor 83 cm,” ujar Getreda seperti yang dikutip Tempo dari laman milik Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kamis, 22 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa itu dugong dan bagaimana status perlindungannya?
Dugong atau yang lebih dikenal dengan nama duyung adalah salah satu mamalia laut yang hidup di perairan tropis seperti Indo Pasifik, Kepulauan Solomon, dan Afrika Timur. Di Indonesia, dugong tersebar di beberapa wilayah seperti Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumatera, Timor Timur, Maluku, pantai selatan Jawa Timur, dan pantai selatan Kalimantan.
Dugong dugon adalah nama ilmiah dari spesies ini. Dugong termasuk dalam klasifikasi kingdom Animalia. Hewan ini termasuk jenis herbivora dan mengonsumsi lamun. Secara bentuk tubuh, biasanya dugong memiliki panjang sekitar 2,4-3 meter dengan berat 230-930 kilogram. Saat lahir, hewan ini berwarna krem pucat, tetapi seiring bertambahnya usia warnanya akan menjadi lebih gelap dan terdapat warna abu-abu gelap di bagian punggung.
Hewan ini memiliki rambut-rambut pendek yang tumbuh di seluruh tubuhnya. Dugong memiliki kulit yang tebal dan keras dengan permukaan yang halus. Di bagian dada, terdapat sirip yang panjangnya 35-45 cm. Dugong dapat bertahan hidup salaam 40-70 tahun.
Saat ini, dugong termasuk hewan yang langka karena kerusakan lingkungan, pemburuan, dan proses reproduksi yang lambat. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1999 dan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018, Indonesia telah mengatur mengenai perlindungan dugong. IUCN juga telah menggolongkan dugong dalam spesies yang rentan punah. Dugong juga tergolong ke dalam appendix I CITES yang berarti spesies yang dilarang untuk diperdagangkan.
Pada tahun 2017, pemerintah Indonesia bergabung dalam proyek Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP) sebagai upaya untuk menjaga kelestarian dugong. Dalam proyek ini bergabung pula Madagaskar, Malaysia, Mozambik, Sri Lanka, Timor Leste, dan Vanuatu. Proyek juga melibatkan masyarakat untuk menjaga dugong dan habitatnya.
MAGHVIRA ARZAQ KARIMA