Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Hari Pertama Asia Land Forum 2025, Peserta Sepakati Percepatan Reforma Agraria

Kesepakatan ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kementerian di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

19 Februari 2025 | 22.02 WIB

(Dari kiri) Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, dan Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko dalam konferensi pers Asia Land Forum 2025 di Jakarta Barat, 19 Februari 2025. Tempo/Defara
Perbesar
(Dari kiri) Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, dan Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko dalam konferensi pers Asia Land Forum 2025 di Jakarta Barat, 19 Februari 2025. Tempo/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Hari pertama atau pembukaan Asia Land Forum 2025 di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025, menghasilkan kesepakatan bersama untuk mempercepat implementasi reforma agraria. Kesepakatan ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kementerian dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Badan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko mengatakan reforma agraria adalah syarat utama bagi Indonesia untuk menjadi negara maju, dengan mencontoh Jepang dan Korea Selatan. Menurut dia, kesepakatan yang diteken lebih dari 500 peserta dari 15 negara Asia ini harus dianggap sebagai status darurat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan agar upaya pengentasan kemiskinan ekstrem harus dilakukan dengan memberikan akses tanah kepada rakyat. Kalau perlu dengan dekret presiden,” ucap Budiman dalam konferensi pers di Jakarta Barat pada Rabu, 19 Februari 2025.

Pejabat pemerintah yang turut menandatangani kesepakatan ini adalah Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal F.X Nugroho Setijo Nagoro; serta Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi

Adapun beberapa perwakilan organisasi sipil, antara lain Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Dewi Kartika; Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara; Imam Hanafi dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif; Wahyubinatara Fernandez dari Rimbawan Muda Indonesia; serta Maksum Syam dari Sajogyo Institute.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR Ossy Darmawan menyebut bahwa reforma agraria membutuhkan kolaborasi antar kementerian dan pemangku kepentingan. “Itu komponen utama dalam upaya negara menjamin hak atas tanah,” katanya dalam pembukaan Asia Land Forum 2025.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR Yulia Jaya Nurmawatir menyebut penyelesaian masalah agraria masih terhambat oleh kurangnya koordinasi lintas lembaga dan sektor. Masalah agraria dianggap baru teratasi bila semua instansi menghilangkan ego masing-masing. Terlebih lagi, isu ini bukan hanya pekerjaan rumah bagi ATR/BPN saja.

“Semua lembaga harus bekerja sama, bukan sama-sama bekerja,” tuturnya dalam acara yang sama.

Dewi Kartika dari KPA menekankan pentingnya pengakuan terhadap lokasi prioritas reforma agraria (LPRA). Pengakuan itu bisa didorong melalui dekret presiden. “Mengingat urgensi dan tingkat kedaruratan konflik agraria yang membutuhkan pendekatan dan strategi extra-ordinary,” tuturnya.

Kesepakatan bersama dalam Asia Land Forum 2025, kata Dewi, memperkuat komitmen reforma agraria melalui penyusunan peta jalan dan rencana aksi. Fokus utamanya mencakup penyelesaian konflik agraria, pengakuan wilayah adat, redistribusi lahan untuk petani kecil dan kelompok rentan, serta penguatan kebijakan reforma agraria nasional melalui legislasi, hingga pengesahan Rancangan Undang Undang Masyarakat Adat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus