Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Ngawi - Ngawi - Kepolisian Ngawi mengimbau masyarakat setempat untuk tidak lagi menggunakan atau memasang jebakan tikus dengan aliran listrik. Alat jebak seperti itu dianggap lebih membahayakan bagi manusia daripada populasi hama hewan pengerat itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polres Ngawi mencatat sudah ada sedikitnya 24 kasus kematian akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus sejak tahun lalu hingga sepanjang tahun ini. Jebakan yang dipasang di area persawahan untuk membasmi hama tikus malah membawa korban nyawa pemiliknya atau orang lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi, Ajun Komisaris I Gusti Agung Ananta Pratama, merinci dari 24 kasus kematian itu, sebanyak 20 di antaranya menelan korban dari pemasang jebakan sendiri. Selain sebabkan korban meninggal, alat jebak tikus itu juga malah mengantar sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.
"Dalam sebulan ini saja ada dua orang yang kami tetapkan tersangka. Terakhir, kasus orang mabuk yang jatuh ke sawah dan meninggal akibat sengatan listrik jebakan tikus," kata Ananta.
Ia menambahkan, dari empat kasus yang naik ke pengadilan sudah ada yang divonis."Ancamannya sudah jelas, hukuman penjara di atas lima tahun sesuai dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal," kata Ananta lagi.
Meski ancamannya sudah jelas, dia tidak memungkiri masih ada banyak petani di Ngawi yang nekat memasang jebakan tikus beraliran listrik. "Sekali lagi kami tegaskan, pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik dilarang karena membahayakan nyawa," ujar dia.