Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Libur Lebaran 2025 Berpotensi Memperparah Krisis Sampah Yogyakarta dengan Tambahan 550 Ton Per Hari

Terdapat potensi sampah yang akan masuk ke Yogyakarta sebesar 550 ton/hari saat libur Lebaran 2025.

26 Maret 2025 | 11.37 WIB

Polisi mengatur lalu lintas di jalur wisata Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu 4 Mei 20222. Sejumlah jalur wisata di kawasan D.I Yogyakarta dipadati kendaraan wisatawan saat libur Lebaran. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Perbesar
Polisi mengatur lalu lintas di jalur wisata Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul, D.I Yogyakarta, Rabu 4 Mei 20222. Sejumlah jalur wisata di kawasan D.I Yogyakarta dipadati kendaraan wisatawan saat libur Lebaran. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang libur Lebaran 2025, Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta memproyeksikan akan ada 1,1 juta wisatawan yang akan mengunjungi destinasi wisata di Yogyakarta. Proyeksi tersebut didasarkan pada pergerakan 9 persen dari wisatawan yang datang pada tahun sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta menyebutkan hal itu akan mempengaruhi jumlah timbulan sampah yang masuk ke Yogyakarta. Kepala Divisi Kampanye Walhi Yogyakarta Elki Setiyo Hadi menyebutkan apabila diasumsikan setiap orang memproduksi sampah sebesar 0,5 kilogram/hari, maka terdapat potensi sampah yang akan masuk ke Yogyakarta sebesar 550 ton/hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jumlah sampah tersebut merupakan penghitungan minimum dan terdapat potensi jumlahnya akan lebih besar," kata Elki kepada Tempo, Rabu, 26 Maret 2025. 

"Apabila merujuk pada hari libur Tahun Baru 2025 sebelumnya, terlihat bagaimana ketidaksiapan Pemprov DIY dalam menangani permasalahan sampah, yang akhirnya sampah Kota Yogyakarta kembali dibuang di TPA Piyungan, yang saat itu statusnya telah ditutup," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Yogyakarta Beny Suharso menyebutkan  bahwa Pemda DIY telah bersepakat untuk mengosongkan beberapa depo di wilayah Kota Yogyakarta.

Menurut Elki, tim Walhi Yogyakarta mengonfirmasi bahwa terdapat depo, seperti depo di Purawisata, yang telah dikosongkan. Namun, menurut dia, upaya pengosongan depo tersebut belum menjadi tindakan serius Pemerintah DIY dalam menangani permasalahan sampah. Ia meminta adanya penjelasan sampah-sampah depo tersebut diarahkan dan diolah seperti apa. 

"Upaya pengosongan depo terlihat hanya sebagai upaya jangka pendek dan justru menimbulkan masalah baru di tempat-tempat lain yang tidak menjadi titik sentral pariwisata di Yogyakarta," ucap dia.

Menjelang libur Lebaran 2025, kata Elki, setidaknya terdapat dua kasus yang justru menunjukkan kondisi krisis persampahan di Yogyakarta. Kasus pertama, kata dia, yakni penumpukan sampah di wilayah Ring Road Selatan, yang merupakan daerah perbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta. Kasus kedua yang terjadi adalah empat truk dari Kabupaten Sleman yang melakukan pembuangan sampah di wilayah Kemalang, Klaten. 

"Apabila merujuk pada Pasal 9 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah kabupaten/kota mempunyai wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan pihak lain," kata Elki. 

Apabila dilihat dari contoh dua kasus tersebut, menurut Elki, pemerintah kabupaten dan kota di DIY, khususnya wilayah Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul belum melakukan pembinaan dan pengawasan yang tepat. Menurut dia, pasal tersebut juga mengatur ketetapan kebijakan dan strategi pengolahan sampah yang didasarkan pada kebijakan nasional dan provinsi.

Selain itu, kata dia, pada pasal 8, pemerintah provinsi mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah dan memfasilitasi perselisihan pengelolaan sampah antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi. Artinya, adanya sampah liar di Ring Road Selatan, dan ekspor sampah yang berasal dari Kabupaten Sleman harus difasilitasi oleh Pemprov DIY.

"Apabila merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, tidak ada celah ketika pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten untuk mengatakan bahwa sampah tersebut di luar tanggung jawab mereka," ucapnya.

 

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus