Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Kementerian Kehutanan Pasang Tanda di Area Sungai Penyumbang Banjir Jakarta

Tempat yang dipasangi tanda oleh Kementerian Kehutanan berada di DAS Bekasi, Cisadane, Citarum, dan Ciliwung.

21 Maret 2025 | 06.38 WIB

Pemerintah Jakarta kelimpungan mengatasi banjir pekan lalu.
Perbesar
Pemerintah Jakarta kelimpungan mengatasi banjir pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan memasang 50 papan pengawasan terhadap tempat-tempat yang menjadi penyumbang banjir di Jakarta dan Bekasi. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, tempat yang dipasangi berada di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi, Cisadane, Citarum, dan Ciliwung. “Di DAS Bekasi ada 7, di DAS Cisadane ada 17, di DAS Citarum ada 15, di DAS Ciliwung ada 11,” kata Dwi saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 20 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dwi menjelaskan, pengawasan juga dilakukan dengan pemasangan stiker. Wilayah-wilayah tersebut merupakan lahan milik perusahaan yang memiliki persoalan izin lingkungan. Tindakan ini mirip dengan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap perusahaan yang bermasalah soal dokumen hingga penataan lingkungan. Pemasangan 50 plang dan stiker ini dilakukan selama periode 17-21 Maret 2025, sekaligus akan meminta keterangan pihak-pihak terkait.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, kata Dwi, penindakan hukum akan dilakukan secara persuasif dengan pendekatan administratif lebih dahulu. Hasil operasi beberapa hari lalu itu juga akan ditindaklanjuti berbagai upaya hukum apabila ada pelanggaran lain. “Sangat mungkin kami pakai pendekatan pro justitia, penegakan hukum pidana,” tuturnya.

Dwi mengatakan, lokasi yang bermasalah itu ada pula yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Sebagai tindak lanjut, Kemenhut juga bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk penertiban bangunan yang diduga melanggar ketentuan kehutanan.

Menurut hasil pemantauan Kementerian Kehutanan, kata Dwi, lahan yang bermasalah itu antara lain dipakai untuk kebun sayur, vila, tempat wisata alam, hingga permukiman. Namun pihak perusahaan atau pemilik lahan kemungkinan punya landasan hukum dalam pemanfaatan lahan itu. “Tentunya nanti akan kami evaluasi secara bersama, kami juga bersama Kementerian ATR akan cek (dokumennya),” ujarnya.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus