Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekitar 200.000 hektare perkebunan kelapa sawit yang ada di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan di Indonesia akan dikembalikan ke negara untuk diubah kembali menjadi hutan. Pernyataan ini disampaikan pejabat pemerintah Indonesia pada Selasa malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip media asing, Reuters, Kamis 2 Oktober 2023, Indonesia, produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia, mengeluarkan peraturan pada tahun 2020 untuk mengatur legalitas perkebunan yang beroperasi di kawasan yang seharusnya merupakan hutan, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola di sektor tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pejabat mengatakan langkah-langkah tersebut diperlukan karena beberapa perusahaan telah merawat lahan tersebut selama bertahun-tahun, meskipun kelompok-kelompok lingkungan hidup telah menyerang pemerintah karena memaafkan perambahan hutan di masa lalu.
Perusahaan harus menyerahkan dokumen dan membayar denda untuk mendapatkan hak budidaya di perkebunan mereka paling lambat tanggal 2 November 2023, sesuai aturan.
Meskipun 3,3 juta hektare dari hampir 17 juta hektare perkebunan kelapa sawit di negara ini ditemukan di dalam hutan, hanya pemilik perkebunan dengan luas gabungan 1,67 juta hektar yang telah teridentifikasi, kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bambang Hendroyono kepada wartawan.
Pemerintah masih mengkatalogkan pohon-pohon mana yang ditemukan di hutan produksi yang ditetapkan, yang berarti pemiliknya harus membayar denda tetapi mereka dapat terus menanam pohon palem, dan pohon-pohon palem mana yang berada di kawasan lindung dan harus dikembalikan kepada negara, katanya.
Ia memperkirakan sekitar 200.000 hektar lahan akan dikembalikan dan jumlah tersebut mungkin akan bertambah.
“Yang berada di hutan lindung dan hutan konservasi, pemerintah ingin memulihkannya setelah mereka membayar denda,” kata Bambang seraya menambahkan bahwa hal ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mitigasi perubahan iklim.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan kelapa sawit yang menggunakan lahan secara ilegal setelah batas waktu pada hari Kamis berlalu.
Indonesia telah meluncurkan beberapa program untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit yang sangat besar, di tengah kritik dari para aktivis lingkungan hidup mengenai dampak tanaman ini terhadap deforestasi.
Tahun lalu mereka memulai audit skala industri, diikuti dengan peluncuran gugus tugas yang bertujuan memastikan perusahaan membayar pajak yang tepat pada tahun ini.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.