Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan garis sempadan untuk 30 situ dan waduk di Provinsi Banten dan Jawa Barat. Kepala Subdirektorat Operasional dan Pemeliharaan Bendungan dan Danau Kementerian PU, Taufik, penerbitan ini sebagai langkah untuk menjaga situ dari alih fungsi sebagai wilayah resapan air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"SK penetapan Garis sempadan sudah terbit. Sebanyak 30 situ masuk program Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi), terbit bulan Desember 2024," kata Taufik kepada Tempo, Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Taufik menyebutkan, pada 2025-2026 ditargetkan 70 Situ dan 9 danau tetap masuk dalam STRANAS PK. "Saat ini masih dikoordinasikan dengan pimpinan dan BBWS (balai besar wilayah sungai) terkait," ujarnya.
Anggota Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sudrajat Mingan mengatakan, pihaknya bersama Kementerian PU bakal melanjutkan program penerbitan SK penetapan garis sempadan danau untuk tahun 2025-2026.
"Kami bakal lanjut karena pada tahun 2024 sudah terbit 30 SK garis sempadan, tahun 2025 Kementerian PU usul 70 situ, 3 danau nonprioritas dan 6 danau prioritas," kata Sudrajat kepada Tempo, Selasa, 24 Januari 2025.
Sebelumnya, sebanyak 30 situ di Jawa Barat dan Banten dipilih dalam proyek rintisan penetapan garis sepadan. Penetapan ini sebagai eksekusi Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dan diharapkan mampu menyelamatkan situ-situ yang ada dari aksi pencaplokan lahan.