Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat terjadi peningkatan pelanggaran oleh kapal ikan Indonesia dalam rentang waktu 2020 - 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Tim Kerja Pembinaan dan Pengembangan Pengawasan Sumber Daya Perikanan PSDKP, Hedhi Sugrito Kuncoro mengatakan, selama tahun 2020 pelanggaran atau aktivitas perikanan ilegal yang dilakukan kapal ikan Indonesia sebanyak 35 kasus. Kasusnya meningkat jadi 114 kasus pada 2021, tahun 2022 mencapai 75 kasus, dan tahun 2023 meningkat menjadi 252 kasus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Data ini cukup memprihatinkan juga. Kenapa kapal Indonesia melakukan tindakan ilegal? Tentunya dengan berbagai defenisi ilegal," kata Hedhi dalam Webinar "IUUF Risk Index: Indonesia Dalam Peta Perikanan Global yang diadakan Ocean Solution Indonesia dan Destructive Fishing Watch-Indonesia, Kamis, 25 Januari 2024.
Menurut Hedhi, pelanggaran oleh kapal ikan asing dalam rentetan waktu yang sama malah menurun. Pada tahun 2020 pelanggaran oleh kapal ikan asing mencapai 53 kasus. Jumlah itu berkurang menjadi 52 kasus pada 2021 dan sama-sama 17 kasus pada tahun 2022 dan 2023.
Hedhi mengatakan pasca terjadi perubahan regulasi secara nasional dengan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, terjadi perubahan pola penindakan oleh PSDKP. "Beberapa pelanggaran yang sebelumnya dikenakan sanksi pidana, dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, jadinya dikenakan sanksi administrasi," ungkapnya.
Berdasarkan data tahun 2023, kata Hedhi, terdapat 10 kapal perikanan Indonesia dan 16 kapal ikan asing yang diproses pidana. Sebanyak 68 kapal ikan indonesia yang diberi sanksi administrasi. Sanksi bagi pelanggaran lainnya dikembalikan ke pemerintah provinsi tempat kapal mengurus perizinan. "Dengan sanksi administrasi ini kami menghasilkan denda sebesar Rp 3,26 miliar," ucapnya.
Hedhi menjelaskan ada sebuah modus operandi yang menyulitkan penindakan terhadap kapal ikan asing, yakni model hide and seek. "Kapal ikan asing ini biasa menunggu di perbatasan. Kalau tidak ada kapal patroli, mereka bakal masuk. Kalau ada (kapal patroli), maka langsung keluar. Kucing-kucingan dengan aparat. Dari modus ini, kita pelajari dan kita beri masukkan untuk aktivitas berikutnya," ucapnya.
Untuk mendukung pengawasan dan meminimalisir pelanggaran perikanan di perairan di Indonesia, kata Hedhi, PSDKP KKP memiliki 34 kapal pengawas, 2 unit kapal patroli, dan 91 unit speedboat. "Kami juga punya satu unit pusat kendali yang terintegrasi dengan 14 pangkalan PSDKP dari ujung Aceh sampai di Papua."
IRSYAN HASYIM