Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

KKP: Pelanggaran Kapal Ikan Indonesia Indonesia Naik, Kapal Ikan Asing Turun

KKP mencatat ada kenaikan kasus pelanggaran oleh Kapal Ikan Indonesia. Sedangkan pelanggaran oleh kapal ikan asing turun.

25 Januari 2024 | 21.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang petugas mengawasi kapal ikan ilegal berbendera Vietnam di Dermaga Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis 20 Mei 2021. Dalam Operasi Lebaran yang dilaksanakan pada liburan Idul Fitri 2021, Kapal Pengawas Hiu Macan 01 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinahkodai Kapten Samson menangkap enam kapal ikan asing berbendera Vietnam beserta 36 Anak Buah Kapal (ABK) saat sedang menjaring cumi-cumi secara ilegal di Laut Natuna Utara pada Minggu (16/5/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat terjadi peningkatan pelanggaran oleh kapal ikan Indonesia dalam rentang waktu 2020 - 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Tim Kerja Pembinaan dan Pengembangan  Pengawasan Sumber Daya Perikanan PSDKP, Hedhi Sugrito Kuncoro mengatakan, selama tahun 2020 pelanggaran atau aktivitas perikanan ilegal yang dilakukan kapal ikan Indonesia sebanyak 35 kasus. Kasusnya meningkat jadi 114 kasus pada 2021, tahun 2022  mencapai 75 kasus, dan tahun 2023 meningkat menjadi 252 kasus. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Data ini cukup memprihatinkan juga. Kenapa kapal Indonesia melakukan tindakan ilegal? Tentunya dengan berbagai defenisi ilegal," kata Hedhi dalam Webinar "IUUF Risk Index: Indonesia Dalam Peta Perikanan Global yang diadakan Ocean Solution Indonesia dan Destructive Fishing Watch-Indonesia, Kamis, 25 Januari 2024.

Menurut Hedhi, pelanggaran oleh kapal ikan asing dalam rentetan waktu yang sama malah menurun. Pada tahun 2020 pelanggaran oleh kapal ikan asing mencapai 53 kasus. Jumlah itu berkurang menjadi 52 kasus pada 2021 dan sama-sama 17 kasus pada tahun 2022 dan 2023.

Hedhi mengatakan pasca terjadi perubahan regulasi secara nasional dengan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, terjadi perubahan pola penindakan oleh PSDKP. "Beberapa pelanggaran yang sebelumnya dikenakan sanksi pidana, dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja, jadinya dikenakan sanksi administrasi," ungkapnya.

Berdasarkan data tahun 2023, kata Hedhi, terdapat 10 kapal perikanan Indonesia dan 16 kapal ikan asing yang diproses pidana. Sebanyak 68 kapal ikan indonesia yang diberi sanksi administrasi. Sanksi bagi pelanggaran lainnya dikembalikan ke pemerintah provinsi tempat kapal mengurus perizinan. "Dengan sanksi administrasi ini kami menghasilkan denda sebesar Rp 3,26 miliar," ucapnya.

Hedhi menjelaskan ada sebuah modus operandi yang menyulitkan penindakan terhadap kapal ikan asing, yakni model hide and seek. "Kapal ikan asing ini biasa menunggu di perbatasan. Kalau tidak ada kapal patroli, mereka bakal masuk. Kalau ada (kapal patroli), maka langsung keluar. Kucing-kucingan dengan aparat. Dari modus ini, kita pelajari dan kita beri masukkan untuk aktivitas berikutnya," ucapnya.

Untuk mendukung pengawasan dan meminimalisir pelanggaran perikanan di perairan di Indonesia, kata Hedhi, PSDKP KKP memiliki 34 kapal pengawas, 2 unit kapal patroli, dan 91 unit speedboat. "Kami juga punya satu unit pusat kendali yang terintegrasi dengan 14 pangkalan PSDKP dari ujung Aceh sampai di Papua."

IRSYAN HASYIM

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus