Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

KLHK Sebut 18 Produsen Telah Implementasikan Peta Jalan Pengurangan Sampah

KLHK mengklaim implementasi peta jalan pengurangan sampah oleh 18 produsen telah memangkas 72 ribu ton sampah plastik.

8 Maret 2024 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Karawang - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sebanyak 18 produsen telah mengimplementasikan peta jalan pengurangan sampah yang mereka susun. Implementasi tersebut diklaim telah mengurangi 72 ribu ton sampah plastik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, jumlah produsen yang menerapkan peta jalan pengurangan sampah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pelaku usaha yang telah memiliki peta jalan serupa. "Yang sudah masuk (punya) road map itu 42 produsen. Dan yang sudah mulai kami daftar (peta jalannya) 150-an produsen. Tapi yang sudah implementasi benar-benar, yang dilaksanakan sudah ada 18 produsen," kata Direktur Pengurangan Sampah KLHK, Vinda Damayanti Ansjar, seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 8 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan mengenai penyusunan peta jalan pengurangan sampah itu merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Pelaku usaha wajib membuat peta jalan pengurangan sampah dari 2020 hingga 2029. Produsen yang diwajibkan adalah yang bergerak di sektor manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel.

Direktur Penanganan Sampah KLHK, Novrizal Tahar, menyatakan tren pengurangan dan penanganan sampah memperlihatkan kenaikan. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK mencatat, capaian kinerja pengelolaan sampah nasional mencapai 63,68 persen pada 2022, disumbang oleh pengurangan sampah 14,26 persen dan penanganan sampah sebesar 49,42 persen.

Kendati demikian, masih terdapat 36,32 persen sampah di Indonesia yang belum terkelola dengan baik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah mentargetkan pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah mencapai 70 persen pada 2025. "Kami tetap berupaya untuk mencapai itu semua. Mulai dari hulu ke hilir kami lakukan," kata Novrizal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus