Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup secara resmi melarang impor scrap plastik dari luar negeri. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, importasi scrap plastik dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, jadi tidak ada lagi rekomendasi yang dikeluarkan untuk tahun 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hanif juga mengatakan telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo soal kebijakan tersebut. "Sejak 1 Januari 2025 tidak akan mengeluarkan lagi rekomendasi import scrap plastik, artinya akan stop memberikan rekomendasi importasi scrap plastik," ucap Hanif kepada Tempo, Sabtu, 4 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Yuyun Ismawati Drwiega, Pendiri dan Penasihat senior Nexus3 Foundation, meragukan komitmen pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah di Indonesia. Dia menilai pernyataan Menteri Hanif ihwal rencana memperketat larangan impor sampah plastik sekadar bentuk pencitraan yang tidak menyelesaikan akar persoalan pada buruknya pengelolaan limbah.
Yuyun mengatakan mustahil menghentikan praktik impor sampah plastik tanpa perencanaan yang matang, sebab sebagian besar importir selama ini punya kontrak dengan mitra dagang di negara lain untuk 3-6 bulan dengan harga tertentu. Sementara itu, industri juga terus membutuhkan bahan baku.
"Sampah impor dilakukan industri karena pasokan bahan baku dari dalam negeri tidak ajeg. Pemasok lokal atau dalam negeri tidak bisa diandalkan, tidak profesional. Kualitasnya juga rendah, misalnya botol PET (Polyethylene Terephthalate) tipis dan kotor," kata Yuyun.
Menurut Hanif, importasi scrap plastik selama ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri daur ulang plastik sejumlah kurang lebih 260 ribu ton/tahun. Dia menyebutkan pelarangan ini tidak bakal menganggu kegiatan industri daur ulang plastik di Indonesia.
Berdasarkan komposisi sampah plastik di Indonesia, kata Hanif, total sampah plastik di Indonesia kurang lebih 12 juta ton/tahun, sementara angka yang terserap untuk kebutuhan baku daur ulang dalam negeri sebesar 1,25 juta ton/tahun atau 10 persen lebih.
Sementara itu, kata Hanid, kekurangan bahan baku daur ulang yang dipenuhi dari impor 260 ribu ton/tahun atau 2 persen. "Artinya dengan meningkatkan recycling rate 2 persen, kekurangan bahan baku tersebut dapat dipenuhi. Padahal potensi recycling rate di Indonesia mencapai angka 38-40 persen, artinya secara rasional dan neraca hal ini akan dapat diatasi dengan baik," ungkapnya.
Pilihan Editor: Kementerian PU Habiskan Rp 1,9 Triliun Bangun TPA 2020-2024, Minta Pengelola Terapkan Sanitary Landfill