Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Larangan Impor Sampah Plastik Dinilai Pencitraan, Menteri Hanif: Berlaku 1 Januari 2025

Pernyataan Menteri Hanif ihwal rencana memperketat larangan impor sampah plastik dinilai sekadar bentuk pencitraan.

5 Januari 2025 | 09.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq ketika melakukan inspeksi ke TPA ilegal yang berada di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 1 Desember 2024. ANTARA/HO-KLH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup secara resmi melarang impor scrap plastik dari luar negeri. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, importasi scrap plastik dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, jadi tidak ada lagi rekomendasi yang dikeluarkan untuk tahun 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanif juga mengatakan telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo soal kebijakan tersebut. "Sejak 1 Januari 2025 tidak akan mengeluarkan lagi rekomendasi import scrap plastik, artinya akan stop memberikan rekomendasi importasi scrap plastik," ucap Hanif kepada Tempo, Sabtu, 4 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Yuyun Ismawati Drwiega, Pendiri dan Penasihat senior Nexus3 Foundation, meragukan komitmen pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah di Indonesia. Dia menilai pernyataan Menteri Hanif ihwal rencana memperketat larangan impor sampah plastik sekadar bentuk pencitraan yang tidak menyelesaikan akar persoalan pada buruknya pengelolaan limbah.

Yuyun mengatakan mustahil menghentikan praktik impor sampah plastik tanpa perencanaan yang matang, sebab sebagian besar importir selama ini punya kontrak dengan mitra dagang di negara lain untuk 3-6 bulan dengan harga tertentu. Sementara itu, industri juga terus membutuhkan bahan baku.

"Sampah impor dilakukan industri karena pasokan bahan baku dari dalam negeri tidak ajeg. Pemasok lokal atau dalam negeri tidak bisa diandalkan, tidak profesional. Kualitasnya juga rendah, misalnya botol  PET (Polyethylene Terephthalate) tipis dan kotor," kata Yuyun.

Menurut Hanif, importasi scrap plastik selama ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri daur ulang plastik sejumlah kurang lebih 260 ribu ton/tahun. Dia menyebutkan pelarangan ini tidak bakal menganggu kegiatan industri daur ulang plastik di Indonesia.

Berdasarkan komposisi sampah plastik di Indonesia, kata Hanif, total sampah plastik di Indonesia kurang lebih 12 juta ton/tahun, sementara angka yang terserap untuk kebutuhan baku daur ulang dalam negeri sebesar 1,25 juta ton/tahun atau 10 persen lebih.

Sementara itu, kata Hanid, kekurangan bahan baku daur ulang yang dipenuhi dari impor 260 ribu ton/tahun atau 2 persen. "Artinya dengan meningkatkan recycling rate 2 persen, kekurangan bahan baku tersebut dapat dipenuhi. Padahal potensi recycling rate di Indonesia mencapai angka 38-40 persen, artinya secara rasional dan neraca hal ini akan dapat diatasi dengan baik," ungkapnya.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus