Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia tidak akan melanjutkan usulan rancangan undang-undang untuk mencegah polusi asap lintas batas, kata kementerian lingkungan hidup, dengan menyebutkan kesulitan dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk tujuan penuntutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hampir setiap musim kemarau, asap dari kebakaran hutan untuk membuka lahan bagi perkebunan kelapa sawit, pulp, dan kertas di Indonesia menyelimuti sebagian besar wilayah tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam jawaban tertulisnya kepada parlemen pada hari Senin, Kementerian Lingkungan Hidup Malaysia mengatakan pendekatan diplomatik melalui negosiasi adalah cara yang lebih baik untuk “secara kolektif mengatasi” masalah kabut asap yang melibatkan perbatasan internasional.
“Untuk memungkinkan penegakan undang-undang polusi asap lintas batas, bukti jelas bahwa kabut lintas batas berasal dari negara tetangga harus didukung oleh data yang memadai seperti peta lokasi, koordinat, informasi pemilik tanah dan perusahaan yang beroperasi di lokasi kebakaran,” kata kementerian tersebut.
Dikatakan bahwa informasi tersebut sulit diperoleh karena menyangkut masalah kerahasiaan, keamanan dan kedaulatan nasional.
Malaysia bulan lalu meminta Indonesia dan sekelompok negara Asia Tenggara untuk mengambil tindakan ketika kualitas udara memburuk di seluruh negeri akibat kebakaran di Indonesia.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.