Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Pandemi Covid-19, limbah medis meningkat signifikan kurang lebih 30 persen sampai 50 persen. Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), sampai 15 Oktober 2020, Indonesia telah menyumbangkan 1.662,75 ton limbah Covid-19. Semenjak Covid-19 melanda Indonesia, Kemenkes membuat pedoman mengenai limbah medis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Kemenkes RI, Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Medis Padat merupakan barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang sudah tidak digunakan kembali yang memiliki potensi kena kontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang menangani pasien Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Limbah B3 Medis Padat ini meliputi masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri (APD) bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, berasal dari kegiatan pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruang perawatan, dan ruang pelayanan lainnya.
Selain limbah padat, Kemenkes juga mengklasifikasikan air limbah kasus Covid-19 sebagai limbah. Air buangan yang berasal dari kegiatan penanganan Covid-19 sangat memiliki kemungkinan untuk mengandung mikroorganisme seperti virus, bahan kimia beracun, darah dan cairan tubuh lain, alat makanan dan minum cucian linen, serta hal lain yang dapat membahayakan kesehatan. Limbah air ini selama berasal dari kegiatan pasien isolasi Covid-19, ruang perawatan, ruang pemeriksaan, ruang laboratorium, ruang pencucian alat dan linen.
Walaupun masker termasuk dalam Limbah B3 infeksius, namun jika digunakan oleh masyarakat pada umumnya, masker tidak termasuk limbah medis. Hal ini disebabkan karena sampah ini tidak dihasilkan dari pelayanan kesehatan atau pasien di fasyankes. Oleh karena itu, masker dimasukan ke dalam limbah domestik yang dihasilkan kegiatan kerumahtanggan. Selain masker, juga terdapat sarung tangan bekas, tisu/kain yang mengandung cairan hidung dan mulut. Namun, limbah ini harus tetap diperlakukan seperti Limbah B3 infeksius.
JACINDA NUURUN ADDUNYAA