Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Bahaya Penularan Penyakit Berasal dari Limbah Medis Covid-19

Sejak Pandemi Covid-19 di Indonesia pada Maret 2020, limbah medis banyak bertebaran mencemari lingkungan. Bahaya penularan penyakit patut diwaspadai.

20 April 2021 | 14.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan ke sampah medis di TPS Bambu Larangan, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020. Sampah medis yang dikumpulkan di TPS Bambu Larangan ini merupakan sampah dari pemakaian rumah tangga yang nanti akan diambil oleh pihak ketiga yaitu PT Wastec untuk pengelolaan selanjutnya. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia pada Maret 2020 lalu, limbah medis banyak bertebaran dan mencemari lingkungan. Limbah medis tersebut berasal dari alat pelindung diri, masker sekali pakai, sarung tangan, dan jarum suntik dari vaksinasi.

Menurut Persatuan rumah sakit Indonesia atau PERSI, jumlah limbah medis kala pandemi Covid-19 mencapai 88.398 kg per harinya. Jumlah ini lebih banyak 30 persen dari jumlah limbah medis normal. Untuk sampah masker sudah mencapai 537.166 kg per hari dangan asumsi 50 persen pengguna di Indonesia memakai satu masker setiap harinya.

Limbah medis Covid-19 yang sudah semakin banyak ini tidak boleh dibuang sembarangan, hal ini dikarenakan limbah medis dapat memicu terjadinya penularan penyakit. Limbah tersebut diolah dengan incinerator bersuhu minimal 800 derajat.

Limbah B3 ini dibagi menjadi empat bagian menurut warnanya. Limbah dengan kemasan warna merah untuk radioaktif, warna kuning untuk limbah infeksius dan patologis, ungu untuk limbah sitotistik, dan cokelat untuk limbah bahan kimia kadaluwarsa dan limbah farmasi.

Dalam pengolahan limbah medis, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes melalu Gerakan Masyarakat sehat atau Germas memberikan Pedoman Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Rujukan, Rumah Sakit Darurat dan Puskesmas, yang Menangani Pasien Covid-19.

Menukil laman kesmas.kemkes.go.id Adapun Langkah-langkah awal untuk mengolah limbah tersebut seperti, Limbah B3 medis dimasukkan ke dalam wadah atau bin yang dilapisi kantong plastik warna kuning yang bersimbol biohazard. Lebih lanjut, hanya limbah B3 medis berbentuk padat yang dapat dimasukkan ke dalam kantong plastik limbah B3 medis.

Cairan yang terdapat di limbah tersebut dapat dibuang melalui saluran air, Setelah 3 per 4 penuh atau paling lama 12 jam, sampah atau limbah B3 dikemas dan diikat rapat. Limbah Padat B3 Medis yang telah diikat setiap 24 jam harus diangkut, dicatat dan disimpan pada TPS Limbah B3 atau tempat yang khusus.

Sedangkan menurut kanal resmi Balai Pelatihan Kesehatan Jawa Barat, bapelkesjabar.diklat.id, apabila limbah medis tidak dikelola secara baik dapat menimbulkan gejala antara lain gangguan kesehatan manusia, gangguan genetik dan reproduksi, menyebabkan infeksi silang, kerusakan harta benda, gangguan kenyaman dan estetika, gangguan pada tumbuhan dan binatnag, hingga gangguna ekonomi.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Limbah Medis Covid-19 Dibuang di Rest Area Tol dan TPS, Pelaku Ditangkap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus