Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Berita Tempo Plus

Perlawanan Emas Mas Arifin

Bupati Trenggalek menolak tambang emas beroperasi di daerahnya. Ancaman kerusakan lingkungan dan bencana menjadi alasan.

3 September 2022 | 00.00 WIB

Titik pengeboran eksplorasi tambang emas milik PT Sumber Mineral Nusantara di Dukuh Buluroto, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Trenggalek, 30 Agustus 2022/Tempo/Sunudyantoro
Perbesar
Titik pengeboran eksplorasi tambang emas milik PT Sumber Mineral Nusantara di Dukuh Buluroto, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Trenggalek, 30 Agustus 2022/Tempo/Sunudyantoro

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin telah tiga kali menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar izin tambang PT Sumber Mineral Nusantara dicabut.

  • Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trenggalek, Mas Ipin melaporkan perihal tambang emas ini ke Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

  • Mas Ipin mengakui ada surat dan utusan PT SMN yang ingin bertemu, tapi sikapnya sudah tegas: menolak.

MOCHAMAD Nur Arifin mendadak muncul di depan Pendopo Kabupaten Trenggalek, Rabu, 31 Agustus lalu, menjelang pukul 24.00. Hari itu adalah hari jadi Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang ke-828. Di tengah rasa lelah setelah pada siang hingga malam mengikuti serangkaian seremoni hari jadi, Bupati Trenggalek ini mendekati sejumlah anak muda yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek.

Aliansi ini adalah kumpulan puluhan elemen masyarakat yang gigih menolak rencana keberadaan tambang emas di Trenggalek. Dua di antaranya Gerakan Pemuda Ansor dan Pemuda Muhammadiyah, kelompok pemuda di bawah dua organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di negeri ini, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Sembari menyaksikan pekerja memasang dekorasi untuk menyambut kedatangan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pada esok harinya, Bupati Mochamad Nur Arifin mengarahkan tangannya ke jalan di depan Pendopo. Ia mengajak bicara dua anggota aliansi, Wahyu A.O. dan Trigus Dodi Susilo, yang juga koordinator Kader Hijau Muhammadiyah. “Pasang saja poster tolak tambang emas di sana, bikin pakai kain dan cat saja, lebih artistik dan kuat pesan perlawanannya,” ucap Mas Ipin—panggilan Bupati Arifin. Dua anak muda itu menjawab akan segera menyiapkannya.

Hari itu sepatutnya menjadi hari bahagia buat Mas Ipin, juga warga Trenggalek. Sebab, kabupaten yang ia pimpin sedang berulang tahun. Antusiasme warga menyambut aneka karnaval pun sungguh besar setelah dua tahun terkurung pandemi. Meski begitu, sukacita Mas Ipin terganggu. Hadirnya karangan bunga berisi ucapan selamat ulang tahun bagi Trenggalek dari PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) menjadi pemicunya.

Berjajar dengan ratusan yang lain, karangan bunga PT SMN ini menjadi sorotan hadirin. Bupati Arifin tahu ada karangan bunga itu dari pesan WhatsApp yang masuk ke nomor telepon selulernya saat sedang mengikuti rangkaian acara hari jadi. Dia merasa PT SMN lancang. Sebab, semua orang tahu bahwa dia sedang melawan upaya masuknya perusahaan tambang emas itu.

Perihal karangan bunga ini, General Manager External Affairs PT SMN Handi Andrian menyatakan wajar bagi setiap organisasi korporasi untuk berpartisipasi dalam peringatan hari jadi daerah tempatnya beroperasi. “Intinya, kami bagian dari Trenggalek dan akan berbuat sebaik mungkin untuk kemajuannya,” kata Handi, Jumat malam, 2 September lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Sunu Dyantoro

Memulai karier di Tempo sebagai koresponden Surabaya. Alumnus hubungan internasional Universitas Gadjah Mada ini menjadi penanggung jawab rubrik Wawancara dan Investigasi. Ia pernah meraih Anugerah Adiwarta 2011 dan 2102.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus