Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pengelolaan sampah yang mengandalkan tempat pemrosesan akhir tidak akan mampu mengatasi masalah sampah.
Tempat pemrosesan akhir sampah di Indonesia masih dominan berjenis terbuka atau open dumping, padahal undang-undang mengamanatkan TPA open dumping harus ditutup selambat-lambatnya 2013.
Pendekatan pengolahan sampah sejak dari yang menghasilkan sampah dapat mengurangi beban TPA hingga 70 persen.
BADIAT berhenti mengarit rumput untuk pakan kambing yang ia ternakkan di rumahnya di Kampung Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. Tangan lelaki tua itu menunjuk ke arah hamparan lembah di balik bukit di depannya saat ditanyai tentang lokasi bekas tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Leuwigajah. “Di belakang (bukit) ini tempat longsor sampah,” kata Badiat kepada Tempo, Ahad, 14 Februari lalu.
“Longsor sampah” yang dimaksudkan Badiat adalah insiden runtuhnya gunung sampah setinggi 60 meter dan sepanjang 200 meter pada Senin, 21 Februari 2005, yang menewaskan 157 penduduk. Pada hari itu, hujan lebat mengguyur. Tiba-tiba, sekitar pukul 02.00 dinihari, tumpukan sampah tersebut longsor disertai ledakan, menimbun dua kampung tetangga Cireundeu, Pojok dan Cilimus, hingga terhapus dari peta.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo