Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sigit Reliantoro menyatakan hanya 16 persen wilayah ekosistem gambut dalam keadaan baik.
Sebanyak 1,2 juta hektare ekosistem gambut mengalami kondisi rusak sangat berat dan rusak berat.
Masih terdapat kanal-kanal dan kebakaran berulang di kawasan gambut, termasuk di kawasan yang telah dipulihkan.
HASIL inventarisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022 mengungkap fakta bahwa 83,43 persen atau 20,207 juta hektare dari 24,667 juta hektare total luas ekosistem gambut rusak. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Sigit Reliantoro mengatakan hanya 16 persen atau sekitar 4,024 juta hektare lahan gambut yang tidak rusak. Tingkat kerusakan gambut bervariasi, dari ringan, sedang, berat, hingga sangat berat.
“Yang rusak berat 1.053.886 hektare dan yang rusak sangat berat 206.935 hektare," kata Sigit dalam media briefing di kantor Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Selasa, 19 Juli lalu. Jika dijumlahkan, luas ekosistem gambut yang rusak berat dan sangat berat 1,259 juta hektare. Angka itu mirip dengan target restorasi ekosistem gambut yang menjadi tugas BRGM sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020. BRGM menggantikan Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk pada 2016 dan berakhir tugasnya pada 2020.
Menurut Didy Wurjanto, Kepala Kelompok Kerja Kerjasama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat BRGM, selama bertugas sejak 2016 hingga 2020, BRG telah merestorasi gambut seluas 835.288 hektare di tujuh provinsi prioritas. Angka itu hanya memenuhi 92,4 persen dari target restorasi gambut seluas 903.889 hektare yang menjadi porsi BRG. “Kebijakan penghematan alokasi anggaran saat itu berdampak pada realisasi pembangunan infrastruktur pembasahan gambut,” ucapnya kepada Tempo, Jumat, 29 Juli lalu.
Sebetulnya, Didy menambahkan, luas target restorasi lahan gambut yang diberikan presiden kepada BRG sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 adalah 2 juta hektare. “Berdasarkan kalkulasi ulang oleh BRG, luas gambut yang harus dibasahi adalah 2.676.601 hektare,” tuturnya. Tapi, Didy melanjutkan, penanganan lahan seluas 1.772.712 hektare yang berada di wilayah konsesi menjadi kewenangan Direktorat Jenderal PPKL. Sisanya, seluas 903.889 hektare di luar wilayah konsesi, menjadi tanggung jawab BRG.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo