Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Menteri Lingkungan Minta Komitmen Jawa Barat Benahi TPA Sarimukti

Dia mengunjungi kembali TPA Sarimukti pada Selasa lalu, 24 Desember 2024, setelah dalam kunjungan sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif

27 Desember 2024 | 11.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Zona pembuangan sampah yang sudah ditutup pasca kebakaran di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 28 Desember 2023. Pemerintah Provinsi kembali membuka lahan baru di sisi timur TPA Sarimukti seluas 6 hektare untuk menampung buangan sampah Bandung Raya dengan volume sekitar 1.500-2.000 ton per hari. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta komitmen Pemerintah Jawa Barat untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Sarimukti di Bandung Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanif mengunjungi kembali Sarimukti pada Selasa lalu, 24 Desember 2024, setelah dalam kunjungan sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif karena menilai tidak optimal dalam mengolah air lindi hingga akhirnya berdampak pada pencemaran lingkungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Intinya kami meminta komitmen Pemerintah Jawa Barat untuk memperbaiki pengelolaan sampah di TPA Sarimukti," kata Hanif melalui keterangan tertulis, Jumat 27 Desember 2024.

Hanif juga meminta pemerintah daerah menyelesaikan tumpukan sampah di Pasar Induk Caringin dampak pembatasan pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti. Menurut dia, pengelola kawasan, termasuk kawasan Pasar Caringin, memiliki kewajiban menyelesaikan masalah sampah di wilayahnya. Melarang adanya pengangkutan sampah tanpa kejelasan tujuan, Hanif menyatakan ingin mendorong pengelola kawasan bisa mengelola sampah secara tertutup.

Tumpukan sampah di halaman depan Pasar Induk Caringin di Bandung, Jawa Barat, 19 Desember 2024. Sekitar 1.800 ton sampah pasar dibiarkan menumpuk tak terangkut dan terolah sejak hampir tiga bulan lalu. Pengelola kebersihan Pasar Caringin kewalahan menangani sampah, sementara pemerintah kota juga angkat tangan karena sampah Pasar Caringin harus dikelola oleh pasar sendiri. TEMPO/Prima Mulia

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum dan pembinaan administrasi tetap menjadi prioritas. "Saya rasa kalau arahan pemilahan sampah sudah dilaksanakan sejak dulu, mungkin masalah sampah seperti yang terjadi sekarang ini bisa selesai," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Pemda Jawa Barat menetapkan membatasi penerimaan sampah asal Bandung Raya di TPA Sarimukti. Dari semula 1.750 ton per hari menjadi 1.250 ton. 

Pembatasan sampah tersebut dianggap merupakan solusi jangka pendek agar TPA Sarimukti masih bisa digunakan sambil menunggu rampungnya TPPAS Legoknangka yang ditargetkan beroperasi pada 2028 nanti. Adapun TPA Sarimukti disebutkan kapasitasnya hampir penuh dan akhir tahun ini akan overload

Ahmad Fikri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Tak Diakui, Dosen Unair Sorot Syarat dan Kriteria

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus