Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengusahaan atau BP Batam batal untuk merealisasikan rencana relokasi ratusan keluarga yang berada di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Semula, pemerintah menjadwalkan akan memindahkan 189 keluarga pada 1 September 2024. Namun rencana tersebut diundur menjadi 25 September mendatang.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BP Batam, Sazani, menceritakan penundaan relokasi lantaran sertifikat hak milik (SHM) yang disiapkan untuk warga belum tersedia. “Pada tahap awal, sebanyak 3 keluarga akan kami pindahkan ke rumah baru mereka pada 25 September nanti,” tulis Sazani dalam siaran pers yang diterima pada Senin, 9 September 2024.
Warga Rempang bakal direlokasi ke rumah baru yang disiapkan pemerintah di wilayah Tanjung Banun, Kota Batam. BP Batam menjanjikan memberi rumah pengganti sesuai dengan nilai rumah warga yang lama. Selain itu, pemerintah turut menjamin akan memberikan uang senilai Rp 1,2 juta per jiwa selama 12 bulan sebagai biaya hidup.
Menurut Sazani, proses pemindahan warga dari Pulau Rempang ke Tanjung Banun nantinya akan dilakukan secara bertahap. Pertimbangannya, kata dia, lantaran pengerjaan rumah di Tanjung Banun tersendat akibat faktor cuaca. “Akan tetapi, seluruh proses terus berlangsung. Semoga tahapan pemindahan warga lain yang saat ini berada di hunian sementara bisa rampung hingga akhir September.”
Saat ini, BP Batam tengah merampungkan pembangunan sedikitnya 60 unit hunian baru di Tanjung Banun. Sebagian di antaranya sudah masuk tahap penyelesaian. Sazani menargetkan, pada pertengahan September mendatang akan ada 20 unit rumah yang siap dihuni.
Warga Rempang menggelar aksi di depan Kedutaan Besar Cina, Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024. Puluhan masyarakat Rempang itu menyerukan penolakan pembangunan Rempang Eco City di kawasan mereka. Masyarakat Rampang sengaja mendatangi kantor pemerintah dan instansi terkait pembangunan proyek strategis nasional ini karena aspirasinya tak pernah didengar. TEMPO/Subekti.
Pemerintah getol melakukan relokasi 16 kampung tua di Pulau Rempang karena wilayah itu bakal dibangun Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Proyek ini dimaksudkan sebagai kawasan wisata terpadu seluas 7,5 ribu hektare yang akan bekerja sama dengan perusahaan Cina bernama Xinyi Group. Adapun luasan Pulau Rempang hanya 16,5 ribu hektare.
Pemerintah menyebut nilai investasi Rempang Eco City nantinya mencapai US$ 11,5 miliar atau setara Rp 117 triliun. Karena alasan ini, sejak April 2023, BP Batam mendapat tugas untuk relokas 2.632 keluarga yang mendiami Pulau Rempang. BP Batam sempat meminta masyarakat mengosongkan kampung pada 7 September 2023.
Namun rencana penggusuran oleh pemerintah ditolak oleh hampir seluruh warga di Pulau Rempang. Penolakan itu berbuntut bentrokan antara polisi dan warga yang memicu belasan orang mengalami luka di Jembatan 4, Barelang, Kota Batam. Salah satu korban adalah Ridwan, 62 tahun, yang kepalanya bocor dengan lebar 9 jahitan, akibat tertembak peluru karet milik polisi.
Sejumlah terdakwa kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi Pulau Rempang berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 21 Desember 2023. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan kepada 35 terdakwa atas kasus kerusuhan unjuk rasa tolak relokasi warga Pulau Rempang. ANTARA/Teguh Prihatna
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak pemerintah agar menghentikan segala aktivitas pembangunan proyek maupun rencana relokasi warga. Mereka merekomendasikan agar pemerintah terlebih dulu menuntaskan hak-hak warga. Persoalannya, rekomendasi itu tak digubris, bahkan ada kecenderungan pemerintah mengikuti keinginan investor untuk melanjutkan Rempang Eco City.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, sempat menyatakan akan melakukan relokasi terhadap 189 keluarga pada 1 September lalu.
“Rumah relokasi sudah jadi, listrik sudah, air sudah, kami kawal terus,” kata Susi pada 26 Agustus lalu. Namun dari pantauan Tempo hingga 7 September 2024, tak ada satu pun kepala keluarga yang pindah ke rumah relokasi yang disiapkan BP Batam.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan lembaganya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk rencana penyerahan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga Rempang yang akan direlokasi di Tanjung Banun.
Sebelumnya BP Batam juga telah menyebut telah ada 4 unit rumah contoh yang berhasil dibangun dan disusul 961 unit lainnya yang ditargetkan rampung pada tahun ini.
Catatan Redaksi: Judul awal pada berita ini diubah pada Selasa, 10 September 2024, pukul 22.02 WIB untuk kepentingan akurasi pemberitaan. Redaksi menilai judul semula, yaitu "Pemerintah Kembali Undur Relokasi Warga Pulau Rempang" tidak tepat, sehingga perlu dikoreksi. Pembetulan berita ini dilakukan dengan merujuk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini