Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Pendataan Satwa Dilindungi Idealnya Dilakukan 3-5 Tahun Sekali

International Union for Conservation of Nature menyarankan pendataan tumbuhan dan satwa dilindungi dilakukan berkala, yaitu 3-5 tahun sekali.

6 Oktober 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pendataan satwa dilindungi di Indonesia saat ini masih sangat dinamis dan tidak dilakukan berkala. "Idealnya sesering mungkin, tapi realistisnya saya pikir 3-5 tahun maksimal," kata Co-Chair International Union for Conservation of Nature-Indonesia Species Specialist Group, Sunarto, saat ditemui usai acara diskusi di Sarinah, Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinamika soal jumlah satwa dilindungi ini sangat dipengaruhi oleh situasi lapangan, seperti ancaman terhadap satwa maupun pihak-pihak yang melakukan perhitungan. Perbedaan data juga dikarenakan ada beberapa lembaga atau pihak tertentu yang khusus memperhatikan atau studi pada satu hewan saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi Sunarto, ada dinamika seperti itu tidak menjadi masalah dan bisa didiskusikan bersama antarpemangku kepentingan. Penyatuan data juga penting agar terpusat di lembaga negara. "Itu biasa kalau di dunia konservasi dan seharusnya bisa," ucapnya.

Pendataan untuk satwa dilindungi diatur oleh keputusan menteri. "Perlindungan saat ini berada di level keputusan menteri dan bisa di-update sebagi turunan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024," tutur Sunarto.

Undang-Undang itu menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sedangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Agustus lalu.

Saat ini terdapat 904 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Jumlah itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus