Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

lingkungan

Pengadilan Ungkap Kronologi Pembunuhan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 300 Juta

Badak ditembak di bokong lalu disembelih dan diambil culanya terekam camera trap di dalam Taman Nasional Ujung Kulon. Kamera juga dicuri.

25 April 2024 | 11.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, membeberkan kejahatan lingkungan pembunuhan satwa dilindungi badak bercula satu di dalam Taman Nasional Ujung Kulon. Perburuan ilegal oleh terdakwa Sunendi, warga Cimanggu, Pandeglang, tersebut terekam kamera jebak (camera trap) yang biasa digunakan untuk memantau populasi badak endemik di taman nasional itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan dakwaan yang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang, Sunendi membunuh spesies terancam punah itu dengan cara menembaknya untuk kemudian menyembelih dan mengambil cula-nya. Perburuan badak yang dilakukan Sunendi tersebut terjadi pada Mei 2022 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rekaman camera trap terlihat Sunendi dan Haris, pelaku lain, membawa senjata api saat memasuki kawasan. Satu badak yang dibunuh Suhendi berada di wilayah Citadahan. "Haris berhenti di kejauhan, sedangkan terdakwa sendiri mendekati, membidiknya, dan menembak badak cula satu/badak Jawa, mengenai pada bagian pantatnya," kata Jaksa Dessy Iswandari dalam dokumen dakwaan itu. 

Setelah itu, Dessy menambahkan, "Terdakwa menembak lagi dari jarak (kurang lebih) 15 meter, mengenai pada bagian perut hingga terjatuh dan mati. 

Dari situ, Haris ganti ambil peran. Dia disebutkan menyembelih leher badak menggunakan golok yang dibawanya. Cula badak yang sudah terpotong lalu dimasukkan ke kantong plastik hitam dan dibawa ke rumah terdakwa (Sunendi).

Penjualan Cula Badak dan Jerat Pasal

Hasil perburuan cula tersebut dijual oleh Sunendi ke Jakarta pada Mei 2022. Dia berangkat ke Jakarta menemui Yogi di rumahnya. "Terdakwa memperlihatkan cula yang dibawanya dan menawarkan dengan harga Rp. 300 juta, kemudian saksi Yogi menawarkan kepada orang lain dan akhirnya cula laku terjual dengan harga Rp 280 juta," bunyi dakwaan jaksa Dessy.

Sunendi lalu pulang ke Cimanggu dan membagikan uang hasil penjualan itu ke kawanannya. Masing-masing pelaku disebut jaksa mendapatkan bagian Rp 68.750.000.

Atas perbuatannya itu, Sunendi didakwa berlapis menggunakan tiga pasal. Pertama, Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Kedua, Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Terakhir, ketiga, Pasal 362 KUHP. 

Selain melakukan perburuan terhadap Badak Jawa, Sunendi juga didakwa melakukan pencurian camera trap di Taman Nasional Ujung Kulon. "Akibat perbuatan (pencurian) terdakwa tersebut pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon mengalami kerugian sekitar Rp 26.999.000," tulis JPU dalam dakwaannya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus