Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Polisi Bongkar Produksi Merkuri dari Batu Cinnabar di Palangka Raya

Bersama produksi merkuri ilegal, ditemukan pula penampungan, pengolahan, dan pemurnian batu cinnabar yang diduga juga berasal dari penambang ilegal.

3 Desember 2020 | 23.30 WIB

Kawasan kebun sagu yang terkena limbah merkuri di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, Rabu, 28 November 2018. ANTARA
Perbesar
Kawasan kebun sagu yang terkena limbah merkuri di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, Rabu, 28 November 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palangka Raya - Polisi membongkar praktik industri rumahan (home industri) yang memproduksi dan memperdagangkan air raksa atau merkuri secara ilegal di wilayah Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya. Sebanyak empat orang yang bekerja di lokasi ditangkap bersama seorang lain yang disangka pemilik rumah produksi unsur logam beracun berbahaya (B3) itu. Mereka seluruhnya telah ditahan di Polda Kalimantan Tengah sejak penangkapan dua pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi setelah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perdagangan yang dilakukan BR bersama empat pelaku lainnya, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di tepian DAS Kahayan Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi," kata Kepala Polda Kalimantan Tengah, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, saat menggelar konferensi pers Kamis 3 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hasil penyelidikan polisi di lokasi menemukan kegiatan penampungan, pengolahan, dan pemurnian batu cinnabar yang diduga berasal dari penambang ilegal. Jenis batu itulah yang digunakan sebagai bahan baku produksi merkuri.

"Menurut keterangan pelaku, dimulai dari pemecahan batu cinnabar/puyak yang kemudian pecahan batu tadi dimasukkan ke mesin penghancur untuk menjadi serbuk," kata Dedi menerangkan proses produksi terlarang tersebut.

Di ujung proses produksinya, cairan kimia B3 itu dipasok untuk digunakan di tambang-tambang emas sekalipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata yang melarang penggunaan merkuri per 2017 lalu. Tentang hasil produksi dari Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi, Dedi mengatakan, "Sasaran penjualannya yaitu Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kapuas."

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 162 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Pasma Royce menuturkan, penangkapan berawal dari penelusuran terhadap peredaran air raksa (merkuri) yang diproduksi secara ilegal. Penelusuran membawa polisi ke satu rumah di Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya, 25 November lalu.

Saat penangkapan, Pasma mengungkapkan, para tersangka didapati sedang persiapan pengolahan air raksa. "Produksi air raksa ini dilakukan dengan sangat tertutup," katanya.

Dijelaskan Pasma, barang bukti yang disita berupa sebuah mesin, 28 tabung pembakar, sebuah karung berisi arang, dua pipa blower, satu karung batu cinnabar halus dan kasar, dua karung serbuk besi bekas, sebuah timbangan digital, satu karung bubuk kapur, 66 merkuri kemasan botol, 294 botol yang belum terisi, dan satu karung limbah dari batu cinnabar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus