Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Sampah Terbesar di Indonesia: Sisa Makanan dari Rumah Tangga

Bagaimana peran ibu-ibu menjadi sangat signifikan dalam penanganan sampah?

6 Maret 2020 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Kebersihan menunjukkan sampah rumah tangga yang mencemari kawasan Teluk Jakarta, 18 Maret 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyarankan pemilahan sampah harus dilakukan melalui rumah tangga. Ini karena 62 persen sampah yang ada di Indonesia berasal dari rumah tangga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 KLHK Haruki Agustina menerangkan itu dalam diskusi ‘Perempuan Pengelola Sampah Selamatkan Bumi’, di Gedung Manggala Wanabakti, Rabu 4 Maret 2020. “Karena paling banyak berasal dari rumah tangga, maka harus ada pengelolaan yang baik di rumah tangga,” ujar Haruki. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan sumber timbunan sampah 2018, rumah tangga menjadi penyumbang terbesar yaitu 62 persen diikuti pasar traditional 13 persen, pusat perniagaan 7 persen, kantor 5 persen, kawasan 4 persen, fasilitas publik 3 persen, dan sisanya 6 persen berasal dari lainnya.

Sedangkan dari komposisi sampahnya pada tahun yang sama, yang paling banyak adalah sampah sisa makanan sebanyak 44 persen. Sisanya adalah plastik 15 persen, kertas 13 persen, kain atau tekstil 3 persen, logam 2 persen, karet atau kulit 2 persen, kaca 2 persen dan lainnya 8 persen.

Haruki yang juga Dosen Ilmu Lingkungan di Universitas Indonesia mengatakan, peran ibu-ibu menjadi sangat signifikan dalam penanganan sampah. “Mengapa perempuan? Karena perempuan sebagai manajer dalam rumah tangga, lebih mempunyai kuasa, perempuan sebagai influencer dalam rumah tangga,” kata Haruki.

Kebijakan dan dasar hukum dalam pengelolaan sampah, Haruki mempertegas, tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Selain itu juga Perpres Nomor 97 Tahun 2012 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Wilma Chrysanti dari LabTanya yang juga mengkampanyekan Kota Tanpa Sampah sependapat dengan Haruki dalam pengelolaan sampah. “Menurut saya, sampah sebagai indikator bermasalah dan buruknya itu jika dilihat dari sistem produk dan konsumsi kita,” kata Wilma.

Kota Tanpa Sampah merupakan salah satu unit riset yang mengembangkan eksperimen bersama yang bersifat penelitian partisipatif atau seperti konsultan warga. Wilma melanjutkan, karena sadder dengan adanya proses pra prodursi dan produksi, maka dirinya mensosialisasikan strategi 3 pintu.

“Artinya, pertama pintu depan, ini sebelum kita memproduksi sampah. Kedua pintu Tengah, saat memproduksi sampah dan ketika pintu belakang setelah memproduksi sampah,” tutur dia. “Sehingga kita bisa sadar dalam mengelola sampah.”

Zacharias Wuragil

Zacharias Wuragil

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus