Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Sidang Gugatan Kabut Asap di Sumatera Selatan Hadirkan 12 Saksi

Para saksi kuatkan kerugian materiil dan non-materiil yang dialami penggugat karena bencana kabut asap.

20 Maret 2025 | 20.16 WIB

Sidang lanjutan gugatan kabut asap di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Maret 2025. Gugatan ditujukan terhadap tiga perusahaan HTI yang beroperasi di atas kesatuan hidrologis gambut (KHG) Sungai Sugihan-Sungai Lumpur, Sumatera Selatan. TEMPO/Yuni Rahmawati.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sidang lanjutan gugatan kabut asap di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Maret 2025. Gugatan ditujukan terhadap tiga perusahaan HTI yang beroperasi di atas kesatuan hidrologis gambut (KHG) Sungai Sugihan-Sungai Lumpur, Sumatera Selatan. TEMPO/Yuni Rahmawati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Sidang gugatan kabut asap oleh 11 warga dari Palembang dan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terhadap tiga perusahaan hutan tanaman industri (HTI) terus bergulir. Hari ini, kuasa hukum penggugat menghadirkan sebanyak 12 saksi ke hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dimulai dari enam saksi dari Ogan Komering Ilir yang dilakukan secara bergantian. Mereka memaparkan kesaksiannya atas dampak kabut asap yang terjadi khususnya di Kecamatan Pampangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kabut asap 2023 menghambat pekerjaan saya. Pekerjaan konstruksi baja ringan atau pembangunan atap yang seharusnya bisa selesai satu minggu jadi molor hingga tiga minggu, menyebabkan saya merugi karena hilangnya waktu bekerja dan tertunda dapat upah,” kata Mat Arif, salah satunya.

Kemudian dilanjutkan dengan enam saksi dari Kota Palembang. Mereka juga sama, memaparkan kesaksiannya atas kabut asap yang sampai ke Palembang, membuat para penggugat mengalami kerugian materil dan non-materil (kesehatan).

"Saya rekan kerjanya, kami bekerja di bidang seni musik. Waktu itu saya ingat, rekan saya izin tidak masuk bekerja karena sakit hingga batuk berdarah karena asap," kata Muhammad Setiawan yang bersaksi untuk rekannya di antara 11 penggugat.

Gugatan didaftarkan atas dampak dari kabut asap oleh PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP) dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries). Ketiga perusahaan ini berdiri di atas kesatuan hidrologis gambut (KHG) Sungai Sugihan-Sungai Lumpur, yang juga bergandengan dengan lahan-lahan warga.

Gugatan menyebut kebakaran hutan dan lahan secara masif terjadi pada 10 tahun terakhir, yakni pada 2015, 2019 dan 2023. Luas areal terbakar dalam konsesi tiga perusahan HTI itu pada 2015-2020 seluas 254.787 hektare. Adapun gugatan didaftarkan pada Agustus 2024 lalu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus